Rumah Kos Sindikat Narkotika di Kampar Digerebek Polisi, 480 Butir Ekstasi Diamankan

Penggerebekan-sindikat-narkotika.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, KAMPAR - Tim Subdit Satu Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menjalankan operasi penggerebekan terhadap sindikat narkotika yang bersembunyi di sebuah rumah kos. 

Petugas terpaksa mendobrak pintu setelah berulang kali menendangnya untuk berhasil masuk ke dalam kos-kosan tersebut.

Dalam operasi yang dilaksanakan di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar,  tim berhasil menangkap tiga pelaku dan menemukan alat hisap sabu atau bong di lokasi tersebut. 

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, menjelaskan bahwa seorang dari pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan masuk ke kamar mandi saat penggerebekan dilakukan.


“Operasi penggerebekan dimulai dari penangkapan seorang pelaku yang kedapatan memiliki 480 butir pil ekstasi, yang tidak jauh dari lokasi penggerebekan utama,” jelasnya.

Dua dari empat pelaku berhasil ditetapkan sebagai tersangka karena cukup bukti yang menguatkan peran mereka sebagai kurir. Mereka berinisial SA dan AD.

Kombes Manang Soebeti, Direktur Resnarkoba Polda Riau, mengungkapkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup akibat perbuatan yang mereka lakukan.