Luka-luka karena Kecelakaan, Pria Bertato Malah Diciduk Polisi, Kenapa?

DP-laka-tunggal.jpg
(dok polisi)

RIAU ONLINE, PELALAWAN-Sudah jadi tertimpa tangga jadi ungkapan yang tepat untuk DP. Pemuda ini justru ditangkap polisi setelah mengalami kecelakaan tunggal.

DP mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Timur (Jalintim) saat mengendarai sepeda motornya.

Ketika dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, pria berusia 32 tahun ini malah dibekuk polisi dan dibawa ke Mapolres Pelalawan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkotika dan dijebloskan ke sel tahanan dengan kondisi masih terluka akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).

"Anggota kita menemukan satu paket sabu-sabu dari dalam dompet korban. Alhasil setelah diperiksa dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto Senin 15 Februari 2021.

 

Barang bukti satu paket sabu-sabu yang diamankan dari tersangka DP, Senin (15/2/2021)

Barang bukti satu paket sabu-sabu yang diamankan dari tersangka DP


Edy Harianto menjelaskan, kondisi korban lakalantas yang menjadi tersangka kepemilikan sabu-sabu masih sehat.


Luka-luka yang dialaminya hanya cedera ringan dan telah mendapatkan perawatan medis.

Dengan pertimbangan inilah penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menahan DP.

Awalnya, tersangka DP mengalami Lakalantas tunggal di Jalintim dekat Simpang Perak Kecamatan Pangkalan Kerinci pada pukul 08.00 Wib, Senin.

Warga Sri Gading Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak ini terjatuh dari sepeda motornya dan mengalami luka ringan.

Setelah dikabari warga, personil Satlantas Polres Pelalawan mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit (RS) Efarina Pangkalan Kerinci.

Setelah tiba di rumah sakit, Polantas curiga melihat gelagat korban ketika diberikan pertolongan oleh tim medis.

Di samping itu, penampilannya yang penuh tato di badan hingga wajahnya membuat polisi semakin penasaran.

Selanjutnya, polisi menggeledah korban dan mengambil dompetnya untuk melihat identitas DP.

Kecurigaan polisi terjawab.

Ada satu paket sabu-sabu yang disimpan pelaku di dalam dompetnya seberat 0,21 gram.

Lantaran menemukan barang haram itu, Polantas menghubungi personil Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Setelah tim Buser tiba di RS, korban mengakui jika serbuk putih memabukkan itu miliknya.

Tanpa perlawanan korban yang akhirnya menjadi tersangka diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini kasusnya sudah ditangani Satres Narkoba Polres Pelalawan. Tersangka dan barang bukti telah diamankan,"ujar Edy.