Walau Sudah Sepuh, MY Ditahan Kejari Pelalawan pada Jumat Keramat

MY-ditahan-jaksa.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PELALAWAN-Tersangka kasus dugaan korupsi Bahan Bakar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, MY, ditahan Kejari Pelalawan.

MY ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas PUPR sepanjang tahun 2015 sampai 2016 lalu.

"Hari ini kita laksanakan tahap ll perkara korupsi pengadaan BBM Dinas PUPR,” Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Andre Antonius, Jumat 6 November 2020.

“Kita melakukan penahanan terhadap tersangka MY selama 20 hari ke depan, sampai tanggal 25 November," imbuhnya.

Andre Antonius menyatakan, tahap II kasus ini yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk melanjutkan proses hukum atas perkara rasuah yang menjerat MY.

Adapun penahanan yang dilakukan kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memperlancar proses penuntutan selesai penyidikan dirampungkan.


Akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas PUPR ini, menimbulkan kerugian negara mencapai hampir Rp 2 miliar atau sekitar Rp 1,84 miliar sepanjang dua tahun anggaran.

Modus yang dilakukan bekas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ini dengan menggelembungkan atau mark up.

Mark up dilakukan terhadap harga BBM yang digunakan dibeli untuk bahan bakar alat berat, mobil dump truk, serta peralatan lainnya.

Saat diperiksa ternyata BBM yang digunakan tidak sebanding dengan yang tertera pada kwitansi pembelian.

"Tersangka kita tahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Setelah menjalani pemeriksaan rapid test sesuai dengan protokol kesehatan," tambah Andre.

Diterangkannya, dalam waktu dekat JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Kota Pekanbaru untuk disidangkan.

Tersangka MY sengab pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 juri pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999.

Sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pengacara tersangka MY, Ilhamdi SH MH menyebutkan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan dijalankan Kejari Pelalawan.

Bahkan selama proses penyelidikan sampai penyidikan, pihaknya sangat kooperatif dan menjalani prosedur hukum yang ada.

"Kita lihat nanti di persidangan bagaimana fakta-faktanya. Klien kami menjalani proses hukum sesuai prosedur," ujar Ilhamdi