Satpol PP Segel Alfamart di Desa Rimbo Panjang

Alfamart-disegel.jpg

RIAUONLINE, TAMBANG - Satpol PP Kampar melakukan penyegelan di salah satu Minimarket Alfamart yang berlokasi di jalan lintas Bangkinang-Pekanbaru, Selasa 24 Juli 2018.

Tepatnya di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Hadir dalam penertiban ini, Kabid Penegakan Perda, Elfauzan, Kasi Penyidikan Firdaus Aljumri,M.Si dan anggota yang didampingi Camat Tambang Alkausar serta Babinsa.

Kasat Pol PP Kampar Hambali melalui Kabid Penegakan Perda Elfauzan saat ditemui di ruang kerjanya usai penyegelan mengungkapkan, sebelumnya Alfamart di Desa Rimbo Panjang ini sudah pernah ditertibkan oleh Camat Tambang dan Satpol PP pada bulan Maret lalu.

"Saat itu, konsekuensinya pihak Alfamart tersebut harus segera mengurus perizinan yang berlaku. Ini sesuai dengan surat pernyataan bahwa mereka akan mengurus segala perizinan dalam waktu 30 hari kerja. Namun, hingga saat ini, terhitung sudah 4 bulan pihak ritel tak ada beritikad baik, oleh karena itu pada hari ini kami lakukan penyegelan," imbuhnya.


Ditambahkan Fauzan, sebelum penertiban ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPM PTSP dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, mereka menjelaskan bahwa mini market Alfamart ini tidak memiliki izin sama sekali.

Ia juga menghimbau kepada pelaku usaha yang ingin beroperasi di Kampar untuk segera melakukan pengurusan izin sesuai dengan himbauan Bupati Kampar.

"Silahkan urus izin sesuai dengan aturan yang berlaku dan kita tak pernah menghambat setiap orang untuk berinvestasi di Kabupaten Kampar," tutupnya. (*)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id