RIAU ONLINE, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan Indonesia, Nadiem Anwar Makarim dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026 ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa Nadiem telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, dikutip dari Kumparan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," imbuhnya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan yakni 18 tahun penjara. Hakim pun hanya mengabulkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp809.590.125.000.
Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk Nadiem membayar Rp4,8 triliun. Sebab menurut hakim, jalur yang ditempuh jaksa tidak tepat.
"Majelis hakim merekomendasikan agar penyidik pada Kejaksaan Agung Indonesia melanjutkan penelusuran harta melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal Tiga Undang-Undang Tipikor," tutur Hakim.
Hakim menilai Nadiem tidak memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum. Namun, Nadiem dipandang terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan.

