Bareskrim Gagalkan Paket Mi Instan Isi 5 Kg Ganja dari Pekanbaru ke Malang

kurir-paket-ganja2.jpg
Tersangka dan barang bukti ganja di dalam paket berisi mie instan. (Foto: Dok. Istimewa via kumparan)

RIAU ONLINE - Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari 5 kilogram yang dikirim dari Kota Pekanbaru, Riau, menuju Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ganja dikirim melalui jasa ekspedisi tersebut disamarkan dalam paket kardus berisi mi instan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan peredaran narkotika ini digagalkan usai adanya informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau menuju Malang.

“Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026, bahwa akan terdapat pengiriman paket yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis ganja dari Kota Pekanbaru menuju Kabupaten Malang, Jawa Timur,” kata Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa 16 Juni 2026, dikutip dari kumparan.

Tim gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai, lantas melakukan penyelidikan hingga menelusuri jalur distribusi paket melalui layanan ekspedisi ID Express.

Pada Minggu 14 Juni 2026, petugas melakukan pemantauan terhadap paket mencurigakan yang tiba di Transit Hub ID Express Singosari, Kabupaten Malang. Dari hasil koordinasi, polisi mendapati penerima paket telah beberapa kali mengambil kiriman menggunakan identitas berbeda, namun nomor telepon yang sama.

Polisi kemudian menerapkan metode controlled delivery untuk memastikan identitas penerima barang. Saat paket diterima, petugas langsung menangkap seorang pria bernama Sugiono di sebuah ruko di kawasan Singosari.


“Pada saat paket diterima dan dikuasai oleh penerima, Tim Gabungan segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Sugiono beserta satu paket kardus warna cokelat yang setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan berisi Narkotika Golongan I jenis ganja kering dengan berat bruto 5.295 gram,” ujar Eko.

Dari hasil pemeriksaan, ganja tersebut disamarkan dalam kemasan paket mi instan untuk mengelabui petugas ekspedisi dan aparat penegak hukum.

Polisi juga menggeledah rumah Sugiono di Singosari pada malam harinya. Dari lokasi itu, petugas menemukan lima paket ganja tambahan dengan berat bruto 577 gram, tiga timbangan digital, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Sugiono diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan seseorang berinisial CA yang kini masih diburu.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka SUGIONO, diperoleh fakta bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CA yang saat ini masih dalam proses pendalaman,” kata Eko.

Kepada polisi, Sugiono mengaku telah 20 kali menerima dan mengedarkan narkotika melalui jasa ekspedisi sejak September 2025 hingga Juni 2026. Jenis narkotika yang diedarkan meliputi ganja, sabu, ekstasi, hingga obat H5.

“Pada pengiriman ke-20 tanggal 14 Juni 2026, sebanyak 5 (lima) kilogram ganja yang dikirim menuju Singosari, Kabupaten Malang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan sebelum sempat diedarkan,” tutup Eko.