RIAU ONLINE, MEDAN - Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara melalui Fakultas Hukum menggelar Seminar Nasional Hukum bertema “Pengalihan Aset PTPN Menurut Perspektif Pidana dan Administratif” di Auditorium Kampus Utama UMSU, Selasa, 26 Mei 2026.
Seminar tersebut menghadirkan Wakil Direktur Pascasarjana UMSU sekaligus pakar hukum pidana, Adi Mansar serta dosen Fakultas Hukum UMSU, Taufik Hidayat Lubis sebagai narasumber.
Kegiatan ini membahas persoalan pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dari perspektif hukum administrasi, agraria, hingga pidana korupsi. Seminar digelar untuk memberikan pemahaman akademik mengenai mekanisme pengelolaan dan pengalihan aset negara yang selama ini kerap memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Dalam pemaparannya, Adi Mansar menjelaskan sengketa tanah di wilayah pantai timur Sumatera Utara memiliki keterkaitan erat dengan sejarah nasionalisasi perusahaan kolonial yang kemudian menjadi aset negara dan dikelola melalui PTPN.
“Sengketa tanah di Sumatera Utara ini banyak yang beririsan dengan tanah perkebunan. Sejarahnya berbeda karena dulu berasal dari nasionalisasi perusahaan kolonial,” katanya.
Adi menilai, persoalan pengalihan aset PTPN seharusnya lebih dahulu dipahami sebagai persoalan administrasi selama seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hari ini terlalu cepat proses pidananya muncul. Di awal misalnya disebut ada potensi kerugian keuangan negara, padahal ada audit yang mestinya dilakukan lebih dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Taufik Hidayat Lubis menjelaskan pengalihan aset PTPN berkaitan dengan banyak aspek hukum, mulai dari hukum agraria, administrasi negara, korporasi/BUMN hingga pidana korupsi.
“Pada aspek administrasi negara, pengalihan aset dianggap sebagai tindakan pemerintahan dalam pengelolaan kekayaan negara sehingga harus memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan substansi sesuai UU Administrasi Pemerintahan serta memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” paparnya.
Seminar nasional ini juga menegaskan pentingnya harmonisasi penegakan hukum agar persoalan administrasi tidak serta-merta langsung diarahkan ke ranah pidana.

