KontraS Nilai Pasal Dakwaan Kasus Andrie Yunus Tidak Tepat

Aktivis-KontraS-Andrie-Yunus-Alami-Luka-Bakar-24-Persen-Setelah-Disiram-Air-Keras.jpg
Diduga aksi penyiraman air keras di Jembatan Talang, Menteng Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2026 malam. (Istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Empat terdakwa penyerangan dengan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

Empat terdakwa tersebut antara lain Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Menanggapi hal ini, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya angkat bicara. Dirinya menyayangkan pasal yang digunakan untuk mendakwa keempat pelaku yang merupakan anggota BAIS TNI tersebut.

"Pasal penganiayaan berat dengan rencana yang didakwakan oleh Oditurat Militer tidak tepat," kata Dimas, dikutip dari Kumparan, Kamis, 30 April 2026.

"Serangan air keras terhadap Andrie Yunus tersebut seharusnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," paparnya.


Dimas menuturkan, serangan yang dialami oleh Andrie Yunus merupakan tindak pidana serius dan upaya pembunuhan, karena pelaku menyiramkan air keras ke arah wajah.

KontraS memandang penggunaan pasal penganiayaan berat mereduksi peristiwa penyerangan yang dialami oleh Andrie Yunus. 

"Direduksinya perbuatan menjadi sekadar penganiayaan berencana dalam kasus Andrie Yunus tak lebih dari upaya untuk melindungi pelaku serta mengaburkan fakta. Penggunaan pasal penganiayaan berat alih-alih pembunuhan berencana juga berpotensi membuat terdakwa mendapatkan hukuman yang lebih ringan," terang Dimas.

Selain itu, KontraS juga menyoroti jumlah terdakwa yang hanya empat orang. Di sisi lain KontraS juga mendorong agar segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen.

"Proses pembentukan TGPF Independen ini juga merupakan bentuk keseriusan dari penyelenggara negara yang sudah disampaikan oleh Presiden untuk melakukan pengusutan secara tuntas dan menyeluruh," kata Dimas, dalam catatan KontraS atas kasusu ini.

Pasalnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi menemukan adanya fakta-fakta terkait operasi intelijen dan penggunaan fasilitas negara berupa rumah dinas Kementerian Pertahanan yang menjadi tempat pelaku berada sebelum dan sesudah insiden penyiraman air keras.