RIAU ONLINE - Data mengkhawatirkan dirilis Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait paparan konten berbahaya di ruang digital pada anak hingga April 2026.
Tercatat, sekitar 80 ribu anak usia 8–10 tahun terindikasi terdampak judi online. Hampir 5 juta anak di Indonesia telah mengakses konten pornografi.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra menyebut fenomena ini dipicu oleh lonjakan akses internet yang tidak terkendali pasca-pandemi Covid-19.
Ia bahkan mengibaratkan masifnya penggunaan internet pada anak seperti "tsunami" yang membawa ancaman serius.
“Pasca pandemi Covid-19, akses internet bagi anak meningkat drastis seperti tsunami. Dampaknya juga luar biasa, baik positif maupun negatif. Namun ancaman yang muncul tidak bisa diabaikan,” ujar Jasra dalam pernyataannya, Rabu, 22 April 2026, dikutip dari Suara.com.
Selain jenis konten, durasi penggunaan gawai juga melampaui batas aman. Anak-anak Indonesia kini rata-rata menghabiskan waktu 5 hingga 7 jam per hari di depan layar. Kondisi ini mulai menunjukkan dampak klinis pada kesehatan fisik dan mental generasi muda.
Pemerintah sebenarnya telah mulai melakukan intervensi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ranah Digital atau dikenal sebagai PP Tunas yang berlaku sejak 28 Maret 2026.
“Dengan adanya PP Tunas ini, kami memastikan anak siap dan aman ketika memasuki dunia digital,” ungkap Jasra.
Sebagai langkah nyata, sekitar 780 ribu akun milik anak yang dinilai berisiko telah dinonaktifkan secara sistem.
Namun, Jasra mengingatkan bahwa regulasi saja tidak cukup untuk membendung kompleksitas ancaman di dunia maya.
KPAI mendesak kolaborasi antara keluarga, masyarakat, dan pengembang platform digital untuk menciptakan ekosistem yang lebih aman.
“Perlindungan anak di dunia digital bukan hanya soal membatasi akses, tetapi memastikan mereka tumbuh sehat secara fisik, mental, dan sosial,” pungkasnya.

