RIAU ONLINE, JAKARTA - RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akhirnya resmi disahkan pada Rapat paripurna IV tahun 2025-2026 DPR RI yang dilaksanakan pada Selasa, 21 April 2026.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi oleh didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Saan Mustopa dan Ahmad Cucun Syamsurijal.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 314 orang anggota dari 578 orang anggota DPR RI dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Puan, dikutip dari Kumparan, Rabu, 22 April 2026.
"Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-17 masa persidangan 4 tahun sidang 2025-2026 hari Selasa tanggal 21 April 2026 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," tambahnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pengesahan ini menjadi bukti komitmen negara dalam memperkuat pelindungan sekaligus pengawasan terhadap kerja pekerja rumah tangga.
"Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga," kata Supratman.
Salah satu poin yang diatur dalam UU tersebut adalah pemberian pelatihan vokasi bagi pekerja rumah tangga (PRT), baik yang sudah bekerja maupun calon PRT, dengan skema pembiayaan yang tidak dibebankan kepada pekerja.
UU PPRT mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga (PRT), pemberi kerja hingga penyalur. Penyelesaian dilakukan dari tingkat paling dasar, yakni melalui musyawarah hingga mediasi oleh ketua RT/RW.
Dalam Pasal 31, disebutkan setiap perselisihan yang melibatkan berbagai pihak, baik antara pemberi kerja dan PRT, Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), maupun kombinasi di antara ketiganya, wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah mufakat.
UU PPRT juga mengatur peran dan kewajiban Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) atau penyalur. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kewajiban perizinan hingga larangan praktik yang merugikan pekerja.
Dalam draf RUU PPRT Pasal 26, ditegaskan bahwa setiap penyalur PRT wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat sebagai syarat menjalankan usaha. Perizinan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga terintegrasi secara elektronik.
Aturan ini menunjukkan pemerintah ingin memastikan seluruh penyalur PRT berada dalam sistem resmi dan terpantau guna mencegah praktik ilegal dalam penempatan pekerja rumah tangga.
Pasal 27 mengatur masa berlaku izin usaha tersebut. Selama penyalur masih menjalankan usahanya sesuai ketentuan hukum, izin tetap berlaku tanpa batas waktu tertentu.
Selain kewajiban, RUU ini juga mengatur larangan tegas bagi penyalur. Dalam Pasal 28, terdapat sejumlah praktik yang dilarang, termasuk memotong upah hingga menahan dokumen pribadi pekerja.
Pekerjaan mengemudi atau sopir masuk dalam lingkup pekerjaan pekerja rumah tangga (PRT). Ketentuan ini tercantum dalam draf RUU PPRT.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 yang mengatur jenis pekerjaan kerumahtanggaan.

