RIAU ONLINE, JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menahan empat terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengungkapkan, empat orang tersebut merupakan anggota TNI berinisial NDP (berpangkat Kapten), SL (berpangkat Lettu), BHW (berpangkat Lettu), dan ES (berpangkat Serda).
"Sekarang para tersangka sudah kita amankan, sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI," kata Yusri, dikutip dari Kumparan, Rabu, 18 Maret 2026.
"Untuk terkait tempat penahanannya, kita akan melakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan Super Security Maximum, nanti akan kita titipkan di sana," imbuh Yusri.
Yusri menambahkan, empat orang terduga pelaku merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang berasal dari 2 matra, yakni Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Yusri merinci, 4 tersangka tersebut memiliki pangkat berbeda, mulai dari perwira hingga bintara.
"Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi inisialnya NDP pangkatnya Kapten. Kemudian inisial SL pangkatnya Lettu. Kemudian inisial BHW pangkatnya Lettu. Kemudian yang terakhir inisial ES pangkatnya Serda," papar Yusri.
"Jadi memang kalau di Denma itu kan ada beberapa macam matra ya. Jadi bisa saya sampaikan matranya adalah dari AL dan AU," tambahnya.
Menurut Yusri, penetapan keempat tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan internal yang menemukan sejumlah kejanggalan.
"Dari hasil penyelidikan internal itu kita melihat ada beberapa kejanggalan, sehingga dari kejanggalan itu kita kembangkan, muncullah yang diduga empat tersangka tersebut," ujarnya.
Terkait peran masing-masing tersangka, Yusri menyebut penyidik masih mendalami. Tapi, berdasarkan rekaman CCTV, terdapat 2 orang yang diduga sebagai eksekutor di lokasi kejadian.
"Kalau dari hasil CCTV kan ada dua orang nih yang melakukan. Nah yang dua lagi di mana dan sebagai apa nanti kan masih kita dalami," ucapnya.
Yusri mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap motif balik aksi penganiayaan tersebut.
Penyidik juga tengah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi korban, hingga pengajuan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Para terduga pelaku terancam Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman bervariasi antara empat hingga tujuh tahun penjara.
Puspom TNI memastikan proses hukum terhadap keempatnya akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku, sembari menunggu hasil pendalaman lebih lanjut terkait motif dan peran masing-masing pelaku.

