Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji Tembus Rp622 Miliar, Seret Eks Menag Yaqut

KPK-Periksa-Gus-Yaqut-Terkait-Dugaan-Kasus-Kuota-Haji-Tambahan.jpg
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 September 2025. (Jamal Ramadhan/kumparan)

RIAU ONLINE - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.

Hal itu disampaikan tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Awalnya, dalil permohonan praperadilan Yaqut dibantah KPK. Yaqut dalam dalilnya menyebut KPK tidak memiliki minimal dua alat bukti, yakni hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara.

"Selain itu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemohon, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) sesuai kewenangannya telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan menuangkan dalam laporan penghitungan kerugian keuangan negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024 pada Kemenag," katanya dalam ruang sidang PN Jaksel, Rabu, 4 Maret 2026, dilansir dari Suara.com.

Lembaga antirasuah mengatakan BPK telah menyampaikan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut yang mencapai Rp622 miliar.


"Dari BPK yang disampaikan kepada termohon melalui surat BPK RI Nomor 36 Tahun 2026, yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166,41," jelasnya.

KPK juga meyakini bahwa dalam perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang KPK.

Eks Menag Yaqut bersama stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini.

KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi agar melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.

Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.