RIAU ONLINE - Bareskrim Polri membongkar kasus jual beli bayi yang dilakukan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Parahnya pelakunya bukan hanya kelompok perantara, melainkan orang tua dari bayi tersebut.
Dir PPA PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengungkap bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan kedok menawarkan adopsi melalui media sosial (medsos).
"Kami ingin menyampaikan kepada rekan-rekan bahwa press conference pada hari ini adalah terkait dengan pengungkapan TPPO modus operandi memperjualbelikan bayi," ujar Nurul saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari kumparan, Rabu, 25 Februari 2026.
Nurul menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tanggal 21 November 2025. Jaringan ini diketahui beroperasi di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Jakarta, Bali, Jambi, hingga Papua.
Para pelaku dalam melancarkan aksinya menggunakan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari pembeli maupun penyedia bayi.
"Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," kata Nurul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan ini telah beraksi sejak tahun 2024 dengan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Dari 12 tersangka, 4 orang di antaranya merupakan dari kelompok orang tua bayi tersebut. Sisanya dari kelompok perantara.
Nurul juga menjelaskan empat orang dari pihak orang tua yang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan transaksi jual beli bayi biologis mereka.
"Dari kelompok orang tua yaitu CPS, itu perempuan, menjual bayi ke saudari NH di Yogyakarta. Kemudian DRH, itu perempuan, menjual bayi kepada saudari LA di Tangerang, Banten," katanya.
Dua tersangka lainnya menjual bayi dari hubungan gelap yakni ayah biologis dari salah satu bayi berinisial RET dan kekasihnya sekaligus ibu bayi EP.
"Kemudian RET, laki-laki, ini merupakan pacar dari EP yang sekaligus menjadi ayah biologis dari salah satu bayi, menjual kepada saudari LA di Tangerang, Banten," tambah Nurul.
Hingga saat ini, sebanyak 60 saksi telah diperiksa, mulai dari ahli pidana, pihak rumah sakit, hingga perbankan. Sebanyak 7 bayi berhasil diselamatkan dari sindikat ini.
"Bayi yang berhasil diselamatkan sebagaimana tadi disampaikan Bapak Wakabareskrim, ada 7 orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial," tambah Nurul.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak adalah Rp 600 juta," tegasnya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa 21 unit handphone, 17 kartu ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi. Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pengangkatan anak atau adopsi yang tidak melalui prosedur resmi.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan bayi yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak, agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran pengangkatan anak tanpa prosedur yang resmi," pungkas Nurul.

