Zero Narkoba Harga Mati, 241 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

napi-dipindahkan-ke-nusakambangan.jpg
WBP berisiko tinggi dipindahkan ke lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Dok. Lapas Pekanbaru)

RIAU ONLINE - Sebanyak 241 warga binaan kategori high risk atau berisiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan. Pemindahan ratusan narapidana ini dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam sepekan terakhir.

Total, napi berisiko tinggi yang dipindahkan ke pulau penjara berpengamanan ketat tersebut mencapai 2.189 orang. Pemindahan dilakukan terhadap warga binaan dari wilayah Jakarta dan Jawa Tengah.

Langkah ini diambil untuk menekan peredaran narkoba, penggunaan telepon genggam ilegal, serta gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rumah tahanan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, pemindahan napi high risk merupakan bagian dari kebijakan penertiban lapas.

“Zero narkoba adalah harga mati. Pemindahan ini menjadi salah satu langkah strategis,” kata Mashudi kepada wartawan, Sabtu, 7 Februari 2026, dikutip dari Suara.com


Ditjenpas telah memindahkan napi dari Lapas Pekalongan dan Lapas Semarang di Jawa Tengah dalam sepekan terakhir.

Sementara dari Jakarta, pemindahan dilakukan serentak pada Jumat, 6 Februari 2026 malam, dengan total 200 warga binaan dari lima unit pemasyarakatan.

Ratusan napi tersebut berasal dari Lapas Cipinang, Lapas Narkotika Cipinang, Lapas Salemba, Rutan Cipinang, dan Rutan Salemba. Seluruh napi dipindahkan ke Lapas Super Maximum dan Maximum Security Nusakambangan.

Mashudi menyebut, pemindahan tidak hanya berdampak pada lapas asal, tetapi juga diarahkan pada pengendalian perilaku warga binaan. Evaluasi akan dilakukan setelah enam bulan untuk menilai kemungkinan perubahan tingkat pengamanan.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, jajaran wilayah Jawa Tengah dan Jakarta, serta kepolisian.