RIAU ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi serius di balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) untuk grup perusahaan gula berinisial SGC di atas lahan seluas 85.244,925 hektare milik Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Udara di Lampung.
Aset strategis pertahanan negara itu beralih fungsi menjadi perkebunan tebu komersial. Diduga, praktik lancung yang kini dalam penyelidikan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung ini telah berlangsung selama puluhan tahun.
Jampidsus, Febrie Adriansyah, menjelaskan pihaknya turut menelusuri jejak sejarah yang panjang hingga ke era krisis moneter akhir 90-an. Kompleksitas kasus yang sudah berlarut-larut ini menuntut penanganan yang cermat.
“Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan (terkait) peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997-1998. Karena proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu bagi kita untuk mendalami,” kata Jampidsus, Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dilansir dari Suara.com, Kamis, 22 Januari 2026.
Langkah yang diambil Kejagung, tegas Febrie, murni penegakan hukum pidana. Ini berbeda dengan sanksi administratif yang telah dijatuhkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupa pencabutan sertifikat HGU milik perusahaan tersebut.
Selain itu, KPK juga telah mencium aroma busuk dalam penerbitan HGU ini. Lembaga antirasuah tersebut turut melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa saja aktor yang bermain di balik peralihan aset negara ini.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya fokus pada pertanyaan fundamental mengenai legalitas terbitnya HGU tersebut.
“Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu (tanah) bisa diperjualbelikan dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak,” katanya.
Asep juga menyoroti tantangan dalam penyelidikan kasus lama, terutama terkait batas waktu penanganan perkara atau kedaluwarsa.
“Tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempusnya, waktunya, karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya kedaluwarsa,” sambungnya.
Langkah hukum pidana oleh Kejagung dan KPK ini menyusul keputusan tegas dari pemerintah. Pada Rabu, Kementerian ATR/BPN secara resmi mencabut sertifikat HGU grup perusahaan gula SGC dari tanah milik TNI AU tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa keputusan pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari temuan berulang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nusron membeberkan, LHP BPK pada tahun 2015, 2019, dan 2022 secara konsisten menyatakan bahwa lahan puluhan ribu hektare itu adalah sah milik Kementerian Pertahanan cq. TNI AU.
Namun, di atas tanah tersebut justru terbit HGU atas nama PT Sweet Indo Lampung dan beberapa perusahaan lain dalam satu grup yang sama.
“Ada enam entitas lainnya, tapi satu grup di atas tanah milik negara, yaitu di atas tanah nama Kemhan, dalam hal ini atas nama Lanud Pangeran M Bun Yamin Lampung yang saat ini dikelola dalam pengawasan kepala staf TNI AU,” katanya.

