RIAU ONLINE - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana banjir bandang di Kabupaten Samosir tahun 2024.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir. Fitri Agus diduga menyelewengkan dana bantuan bencana sebesar Rp 516.298.000 atau Rp 516,2 juta.
Adapun total bantuan bencana yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) yakni sebesar Rp 1,5 miliar.
"Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 516.298.000," ujar Kajari Kabupaten Samosir, Satria Irawan dalam keterangannya, dikutip dari kumparan, Minggu 28 Desember 2025.
"Penetapan tersangka dilakukan terhadap FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir," jelas dia.
Satria menjelaskan, Fitri Agus diduga melakukan perbuatan rasuah dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang.
"Dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang," tuturnya.
Selain itu, kata Satria, Fitri Agus disebut meminta jatah sebesar 15% dari nilai bantuan yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.
"Tersangka FAK meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain," ungkap dia.
Usai dijerat sebagai tersangka, Fitri Agus ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Pangururan.
"Tersangka FAK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan," ucap dia.
Akibat perbuatannya, Fitri Agus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

