Bikin Rugi Negara, Denda dari 22 Tambang Ilegal Tembus Rp 29,2 Triliun

Tambang-ilegal-di-IKN.jpg
Temuan aktivitas tambang batu bara ilegal dan perambahan hutan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: Dok. Humas OIKN via kumparan)

RIAU ONLINE - Sebanyak 22 perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan menjadi sasaran bidikan Satgas Halilintar untuk denda administratif. Potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda yang harus dibayarkan puluhan perusahaan itu bahkan mencapai Rp 29,2 triliun.

Penindakan ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah maraknya aktivitas tambang koridor yang dinilai merugikan keuangan negara.

"Sudah ada 22 perusahaan yang dilakukan penghitungan, itu dengan total nilai yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut dengan 22 PT (perusahaan tambang) ini kurang lebih Rp29,2 triliun," kata Ketua Satgas Halilintar PKH Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, dikutip dari kumparan, Minggu, 21 Desember 2025.

Satgas Halilintar, kata Febriel, bergerak berdasarkan data geospasial dan citra satelit untuk mendeteksi aktivitas bukaan lahan tambang yang tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).


Satgas Halilintar yang berada di naungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ini hingga kini telah memanggil dan memverifikasi sebanyak 120 perusahaan tambang yang tersebar di 12 provinsi, mulai dari Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, hingga Papua. Mayoritas pelanggaran didominasi oleh tambang komoditas nikel, disusul batu bara, tembaga, dan emas.

Penindakan dilakukan tanpa pandang bulu sesuai dengan mandat Presiden Prabowo Subianto, termasuk apabila terdapat keterlibatan oknum pejabat atau pihak tertentu di balik perusahaan tambang ilegal tersebut.

"Bapak Presiden menegaskan bahwa bagi pejabat negara, apakah itu TNI, Polri atau pemerintah, apakah itu partai yang mungkin selama ini menjadi bagian dari hal tersebut untuk menepi. Ini memberikan ketegasan sehingga kami pun tidak ada keraguan untuk melakukan penindakan," kata Febriel.

Dalam pelaksanaannya, Satgas Halilintar mengedepankan penyelesaian administratif melalui pengenaan denda sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Meski demikian, satgas memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang tak kooperatif dalam proses penagihan.

"Jadi dengan pemberian tindakan hukum, berbagai langkah yang dilakukan supaya pelaku usaha itu bisa melakukan pembayaran," kata Febriel.