RIAU ONLINE - Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P. Napitupulu, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi babak baru yang mencuatkan kembali catatan hitam dalam perjalanan kariernya.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menjerat Albertinus atas dugaan pemerasan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU dengan total uang yang diamankan mencapai Rp 804 juta.
Namun, keterlibatan Albertinus dalam pusaran kasus rasuah ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Rekam jejaknya di masa lalu menunjukkan pola serupa saat ia masih bertugas di ibu kota.
Jauh sebelum menjabat sebagai Kajari HSU, nama Albertinus P. Napitupulu sudah menjadi sorotan publik pada akhir tahun 2013. Saat itu ia menjabat Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta.
Dalam fakta persidangan kasus suap penyidik pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, hakim mengungkapkan bahwa Albertinus diduga menerima uang sebesar 50.000 Dollar AS untuk mengamankan perkara tertentu.
Meski sempat dijatuhi sanksi pencopotan jabatan satu dekade silam, karier Albertinus nyatanya tetap melaju hingga ia dipercaya menduduki posisi puncak di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Kini, dengan jeratan tersangka dari KPK atas dugaan pemerasan senilai ratusan juta rupiah, catatan kelam masa lalunya seolah mencuat kembali ke permukaan.
Albertinus P. Napitupulu seolah membuktikan bahwa "catatan hitam" masa lalunya bukan sekadar kekhilafan, melainkan pola perilaku yang akhirnya berujung pada rompi oranye.

