RIAU ONLINE, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dilaksanakan pada hari ini, Jumat, 12 Desember 2025.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra mengatakan bahwa sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan terhadap para tersangka.
"Kami Tim Jaksa telah menerima penetapan hari sidang dari PN Tipikor Jakarta Pusat untuk agenda pembacaan surat dakwaan," kata Rio, dikutip dari KUMPARAN.
Sidang perdana yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati.
Total, ada 8 tersangka yang berkasnya telah diterima PN Jakpus, yakni:
-
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono;
-
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto;
-
Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono;
-
Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni;
-
Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono;
-
Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe;
-
Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin;
-
Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.
Dalam kasusnya, para tersangka diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Diduga, ada yang kemudian dipakai untuk makan-makan para pegawai.

