Delapan Tersangka Pemerasan TKA Kemnaker Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Delapan-Tersangka-Pemerasan-TKA-Kemnaker-Jalani-Sidang-Perdana-Hari-Ini.jpg
Tersangka kasus dugaan pemerasan TKA Kemnaker (Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dilaksanakan pada hari ini, Jumat, 12 Desember 2025.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra mengatakan bahwa sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan terhadap para tersangka.

"Kami Tim Jaksa telah menerima penetapan hari sidang dari PN Tipikor Jakarta Pusat untuk agenda pembacaan surat dakwaan," kata Rio, dikutip dari KUMPARAN.

Sidang perdana yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati.

Total, ada 8 tersangka yang berkasnya telah diterima PN Jakpus, yakni:

Dalam kasusnya, para tersangka diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Diduga, ada yang kemudian dipakai untuk makan-makan para pegawai.