RIAU ONLINE - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah mengantongi 12 perusahaan yang diduga menjadi biang keroik di balik bencana ekologis di Suamtera. Mereka terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan hingga memperparah banjir dan tanah longsor di tiga provinsi.
Namun, Menhut Raja Juli memilih untuk merahasiakannya rapat-rapat. Alasannya, kata dia, untuk menjaga proses hukum yang sedang berjalan agar tidak terganggu. Saat dicecar wartawan, ia bersikukuh untuk tidak membocorkan nama-nama tersebut.
"Saya belum bisa sebutkan. Karena ini masih proses hukum ya,” ujar Raja usai mengikuti rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.
Raja Juli konsisten menunjukkan sikap 'tutup mulut' ini. Ia bahkan enggan merincikan langkah penindakan yang telah diambil, namun menegaskan bahwa temuan indikasi pelanggaran tersebut sangat serius dan siap untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Ia juga mengisyaratkan bahwa jumlah perusahaan yang diselidiki bisa saja bertambah seiring dengan pendalaman bukti-bukti di lapangan oleh tim penegak hukum.
“Nanti. Yang penting kita sudah identifikasi, ada indikasi tadi pelanggaran hukum. Selanjutnya apakah 12, apakah berapa persisnya, ya tentu nanti tergantung temuan di lapangan. Tapi indikasi awalnya ada 12 subjek hukum,” katanya, dikutip dari Suara.com, Jumat, 5 Desember 2025.
Suasana semakin memanas ketika awak media mencoba memancing dengan menyebut inisial salah satu perusahaan raksasa, TPL. Namun, Raja Juli kembali mengelak, menolak untuk membenarkan maupun membantah.
"Saya tidak bisa jawab ya. Nanti,” katanya singkat.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Menteri Raja Juli secara terbuka mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah bergerak cepat merespons bencana dahsyat di Sumatra.
"Gakkum Kehutanan sedang melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar," ujar Raja dalam rapat tersebut.
Temuan awal tim Gakkum di lapangan ternyata sangat mengejutkan, di mana indikasi pelanggaran ditemukan di belasan lokasi yang dikelola oleh badan usaha di satu provinsi saja.
"Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara," sambungnya.
Ia berjanji bahwa proses hukum tidak akan main-main dan hasilnya akan segera dilaporkan secara transparan kepada DPR dan publik jika waktunya sudah tepat.
"Penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan. Insyaallah nanti akan segera kami laporkan kepada Komisi IV dan juga kepada publik hasil dari 12 kurang lebih lokasi atau subjek hukum ini," tambah Raja.
Ancaman sanksi yang disiapkan pun tak tanggung-tanggung. Selain jerat pidana dan perdata, sanksi administratif terberat berupa pencabutan izin usaha sudah di depan mata.

