RIAU ONLINE - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mendorong reformasi sistem rujukan BPJS Kesehatan yang menggantikan sistem berjenjang dengan rujukan berbasis kompetensi medis.
Walau kebijakan ini diklaim bisa mempercepat akses layanan, ada kekhawatiran bahwa klaim BPJS ke rumah sakit dapat melonjak, yang berpotensi menguji batas daya dukung keuangan jaminan sosial.
Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis, mengatakan, kebijakan tersebut akan berpengaruh pada pembayaran BPJS ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit.
“Dalam perhitungannya, kita juga melakukan rasionalisasi tarif, sehingga efisiensi yang kita lakukan itu juga kita upayakan untuk meningkatkan kualitas layanan ke rumah sakit,” kata Irsan, dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 21 November 2025.
Irsan memperkirakan biaya klaim BPJS ke rumah sakit akan meningkat dengan adanya aturan tersebut. Saat ini, Kemenkes masih melakukan evaluasi kebijakan tersebut dari pilot project yang sedang dilakukan.
“Sementara ini dampaknya kita hitung spending naik sekitar 0,64% sampai 1,69% dari data 2023 sampai Juni 2024. Jadi spending diperkirakan naik. Oleh karena itu, untuk memastikan, saat ini kami melakukan piloting penerapan kebijakan ini mulai bulan Oktober kemarin,” ucapnya.
Lebih lanjut, Irsan mengatakan, penerapan sistem BPJS yang baru ini tidak akan mempengaruhi iuran BPJS Kesehatan dari masyarakat.
“Jadi, tarif itu adalah bayaran BPJS ke rumah sakit, bukan iuran yang dibayar masyarakat. Angka di situ perhitungan kita Dana Jaminan Sosial (DJS)-nya belum terganggu, masih aman dalam batas kesehatan keuangannya,” pungkasnya.
Sistem rujukan yang berlaku saat ini mewajibkan pasien bergerak dari Rumah Sakit (RS) kelas D, C, B, sampai A. Namun, rencana ke depan akan menghilangkan sistem berjenjang tersebut dan menggantinya dengan rujukan sesuai kompetensi layanan yang dibutuhkan pasien. Hal ini bertujuan agar pasien tidak perlu bolak-balik antar rumah sakit untuk mendapatkan penanganan yang spesifik.

