Sembilan Pimpinan Travel Dipanggil KPK soal Kasus Kuota Haji

Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-kanan.jpg
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan). (ANTARA/Rio Feisal)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan korupsi kuota haji dengan memanggil 9 bos perusahaan travel haji dan umrah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa 9 orang ini diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Rabu, 19 November 2025.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Budi, dikutip dari KUMPARAN.

Meski demikian, Budi tidak memberi penjelasan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan terhadap para saksi ini.

Adapun Sembilan orang yang dipanggil KPK tersebut antara lain:

  1. Muhammad Syafii Antonio selaku Direktur Utama PT Tauba Zakka Atkia;

  2. Iwan Tigor Hamsana selaku Direktur PT Aril Buana Wisata;


  3. Wiwi Isbaniati selaku Direktur PT Albilad Universal;

  4. Salmin Alweyni selaku Direktur Utama PT Mideast Express;

  5. H. Mohammad selaku Direktur PT Oranye Patria Wisata;

  6. Ismail Luthfi selaku Direktur Utama PT Sakinah Tour and Travel;

  7. Nurbethi selaku Direktur PT Asia Utama Wisata;

  8. Shady selaku Direktur PT Khalifa Wisata; dan

  9. Laila Machmud selaku Direktur PT Nabila Surabaya Perdana.

Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.

KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.