Putusan MK: 50 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur dari Polri

Ilustrasi-Polri.jpg
Ilustrasi (LIPUTAN6.COM)

RIAU ONLINE - Mahmakah Konstitusi (MK) RI memutuskan bahwa anggota Polri yang menduduki posisi di luar kepolisian atau mendapatkan jabatan sipil, diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Aturan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Keputusan ini bermula dari permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk menguji menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Dalam Pasal 28 ayat (3) polisi diperkenankan menduduki posisi di sejumlah lembaga negara di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Namun, dalam penjelasannya dikatakan yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Hal ini lah yang menjadi keresahan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Penjelasan tersebut dianggap mengaburkan makna kedudukan polri di kepolisian dan di lembaga negara di luar kepolisian yang memungkinkan polisi dapat menjabat keduanya.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, MK menilai, frasa "yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam Pasal 28 ayat (3).

Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” ternyata sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Akibatnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma pasal dimaksud.

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi pada Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di institusi sipil.

Prasetyo mengaku pemerintah akan mempelajari putusan MK tersebut. “Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah mendapat ya, nanti kita pelajari kan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Menurut Prasetyo, putusan MK bersifat final sehingga harus dijalankan. “Tapi sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and binding. Ya iyalah (dijalankan), sesuai aturan kan seperti itu,” ungkapnya, dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 14 November 2025.

Sementara saat ini, terdapat sejumlah anggota polisi yang masih menduduki jabatan sipil di pemerintahan tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal ini tentu bertentangan dengan keputusan terbaru yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi RI.

Berikut daftar polisi yang duduki jabatan sipil:

1. Komjen Pol, Setyo Budiyanto menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahun 2024-2029

2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari tahun 2023-sekarang

3. Komjen Panca Putra Simanjuntak menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) dari tahun 2023-sekarang

4. Komjen Pol Nico Afinta menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dari tahun 2024-sekarang

5. Komjen Pol Marthinus Hukom menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dari tahun 2023-sekarang

6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dari tahun 2024-sekarang

7. Komjen Pol Eddy Hartono menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sejak 2024-sekarang

8. Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejak 2025-sekarang


9. Irjen Pol Yudhiawan menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian ESDM sejak 2025-sekarang

10. Brigjen Pol Hermanta menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Transportasi di Bawah Kementerian Perhubungan sejak 2025-sekarang

11. Irjen Pol Ratna Pristiana Mulya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2025-sekarang

12. Irjen Pol Lotharia Latif menjabat sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak 2025-sekarang

13. Komjen Pol Tomsi Tohir Balaw Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2025-sekarang

14. Irjen Pol. Drs. H. Lotharia Latif, SH. M.Hum menjabat sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sejak 2025-sekarang

15. Irjen Pol Makhruzi Rahman menjabat sebagai Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP RI) sejak 2025-sekarang

16. Brigadir Jenderal (Pol) Hermawan menjabat sebagai Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan sejak 2024-sekarang

17. Brigadir Jenderal (Pol) Arif Fajarudin Inspektur V di Unit Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM sejak 2025-sekarang

18. Kombes Pol Sunarto menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga RI/BKKBN sejak 2025-sekarang

19. Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan sejak 2025-sekarang

20. Inspektur Jenderal Pudji Prasetijanto Hadi menjabat sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara sejak 2025-sekarang

21. Inspektur Jenderal Yassin Kosasih menjabat sebagai Pati Baharkam Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak 2025-sekarang

22. Brigadir Jenderal Ruslan Aspa menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan, dan Lalu Lintas Barang di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/BP BATAM) sejak 2025-sekarang

23. Brigadir Jenderal Edi Mardianto menjabat sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa sejak 2025-sekarang

23. Brigadir Jenderal Rahmadi menjabat sebagai Stafsus Menhut Bidang Penegakan Hukum Kehutanan sejak 2025-sekarang

24. Brigadir Jenderal Arman Achdiat menjabat sebagai Pati Korlantas Polri di Badan Intelijen Negara sejak 2025-sekarang

25. Brigjen Yulmar Try Himawan menjabat sebagai Kepala Divisi Pengelolaan Tanah di Bank Tanah sejak 2025-sekarang

26. Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso menjabat sebagai enaga Ahli Menpora Bidang Hubungan Antarlembaga sejak 2025-sekarang

27. Brigadir Jenderal Moh.Irhamni menjabat sebagai sebagai Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri di PPATK sejak 2025-sekarang

28. Brigadir Jenderal Sony Sonjaya menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional sejak 2024-sekarang

29. Brigadir Jenderal Dover Christian menjabat sebagai Pati Bareskrim Polri di DPD RI sejak 2025-sekarang

30. Brigadir Jenderal Yuldi Yusman menjabat sebagai Pati Bareskrim Polri di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2025-sekarang

31. Brigadir Jenderal Arie Ardian Rishadi menjabat sebagai Pati Bareskrim Polri di Kementerian Hukum, penugasan di Kementerian Hukum sejak 2025-sekarang

32. Komisaris Jenderal Yan Sultra Indrajaya menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2025-sekarang

33. Inspektur Jenderal Mashudi menjabat sebagai Direktur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2025-sekarang

34. Inspektur Jenderal Alexander Sabar menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di KOmdigi sejak 2025-sekarang

35. Inspektur Jenderal R. Ahmad Nurwakhid menjabat sebagai Pati Densus 88 AT Polri di Kemenko PMK sejak 2025-sekarang

36. Brigadir Jenderal Raja Sinambela menjabat sebagai Pati Bareskrim Polri di BP2MI sejak 2025-sekarang

37. Brigadir Jenderal Frans Tjahyono menjabat sebagai Pati Baharkam Polri di Kementerian Lingkungan Hidup sejak 2025-sekarang

38. Brigadir Jenderal Achmadi menjabat sebagai Pati Baintelkam di Kementerian Ekonomi Kreatif sejak 2025-sekarang

39. Komjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si menjabat sebagai Inspektur Utama (Irtama) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI sejak 2024-sekarang

40. Irjen Pol Dr. Aziz Andriansyah, SH. S.Ik. M.Hum menjabat sebagai Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Resiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sejak 2025-sekarang

41. Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan menjabat sebagai Direktur Perlindungan dan Optimasi Lahan Pada Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian sejak 2025-sekarang

42. Brigjen Pol Budi Satria Wiguna menjabat sebagai Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi pada Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Resiko (TKPR) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sejak 2025-sekarang

43. Brigjen Pol Sunarto menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga RI/BKKBN sejak 2025-sekarang

44. Brigjen Pol Muhammad Nuh Al-Azhar menjabat sebagai Pamen Bareskrim Polri di Kemendagri sejak 2025-sekarang

45. Brigjen Pol Fery Wiyanto menjabat sebagai Inspektur Wilayah pada Inspektorat Utama Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sejak 2025-sekarang

46. Brigjen Pol Diki Budiman menjabat sebagai Inspektur Investigasi Kementerian Perindustrian Rl sejak 2025-sekarang

47. Brigjen Pol Leonardus Simarmata menjabat sebagai Inspektur III Pada Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sejak 2025-sekarang

48. Brigjen Pol Julisa Kusumowardono menjabat sebagai Direktur Keterbukaan Publik, Transparansi dan Akuntabilitas Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sejak 2025-sekarang

49. Irjen. Pol. Risyapudin Nursin menjabat sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sejak 2024-sekarang

50. Komisaris Jenderal I Ketut Suardana menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran sejak 2025-sekarang