RIAU ONLINE - Badan Gizi Nasional (BGN) tegaskan bahwa kejadian keracunan pada penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan Tindakan kelalaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dadang Hendrayudha menuturkan, pasca Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan, SPPG yang membuat makanan wajib menghentikan operasional.
"Kami kembali menegaskan SPPG wajib mempunyai SLHS dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota, sertifikat air layak pakai, serta sertifikat juru masak," tutur Dadang, dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 7 November 2025.
"Kalau ada kejadian (keracunan) lagi, (SPPG) akan ditutup permanen karena itu kelalaian," imbuh Dadang.
Pernyataan ini ditanggapi oleh Kepala Satgas MBG DIY sekaligus Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan penerapan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitas (SLH) yang ketat serta melakukan koordinasi mingguan antara kabupaten/kota se-DIY terkait MBG.
"Dalam upaya menjamin keamanan dan higienitas makanan yang diperoleh anak-anak kita ini, kami melakukan penerapan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) yang ketat," kata Made.
Ia juga menegaskan bahwa program MBG didorong untuk memberdayakan ekonomi lokal. Satgas MBG DIY mestinya dapat dilibatkan dalam pengawasan bahan baku hingga proses distribusi.
"Bukan kami mau intervensi, tapi kami butuh tahu asal komoditas bahan baku dan bagaimana proses distribusinya. Kami pun bisa memberi masukan sumber-sumber komoditas bahan baku mana saja yang terjamin kualitasnya," paparnya.
Menurut Made, pihak sekolah juga dapat dilibatkan dalam proses distribusi makanan hingga ke tangan para siswa. Sedangkan upaya perlindungan tenaga kerja mencakup kepatuhan terhadap norma kerja, upah layak, waktu kerja, serta waktu istirahat dan jaminan sosial para pekerja yang terlibat dalam Program MBG.

