RIAU ONLINE - Pemerintah resmi mencabut Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, PIK 2 mulanya tidak masuk dalam PSN.
"Itu memang sudah kita cabut, yang dikasih kan sebetulnya untuk program pariwisatanya, bukan propertinya. Jadi itu dicabut aja," kata Airlangga, dikutip dari KUMPARAN, Senin, 13 Oktober 2025.
Meski demikian, Airlangga meyakini bahwa pencabutan ini tidak berpengaruh pada investasi di wilayah tersebut.
"Investasi sih jalan terus, enggak ada pengaruhnya," ujarnya.
Airlangga tidak menjelaskan detail alasan pencabutan status PIK 2 dari PSN. Namun, dirinya menegaskan bahwa hal ini sudah melalui berbagai kajian.
Sebelumnya, daftar PSN saat ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Dalam beleid tersebut, jumlah PSN yang ditetapkan adalah 228 proyek yang terdiri dari beberapa sektor. Namun, pengembangan PIK 2 tak masuk sebagai salah satu proyek di dalam banyaknya sektor.
Pada aturan lama yakni Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, pengembangan PIK 2 masuk ke dalam urutan ke 217 dari 218 proyek yang menjadi PSN.
Dalam aturan lama itu, pengembangan PIK 2 masuk sebagai PSN sektor pariwisata. Selain pengembangan PIK 2 pada aturan lama juga tertera proyek pariwisata seribu pulau di kepulauan seribu yang turut masuk sebagai PSN sektor pariwisata. Meski begitu, proyek pariwisata seribu pulau tersebut tetap ada dalam aturan baru.

