Terbongkarnya Jaringan Narkoba Ammar Zoni di Lapas, Begini Modusnya

Ammar-Zoni2.jpg
Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan (Suara.com/Rena Pangesti)

RIAU ONLINE - Seolah tak jera berurusan dengan hukum, aktor Ammar Zoni kembali terjerat dalam perkara narkoba, setelah dua kali meringkuk di penjara.

Parahnya, kasus ketiga ini terjadi saat Ammar Zoni masih mendekam di penjara. Alih-alih menjalani masa hukuman dengan penuh penyesalan, dia justru mengedarkan narkoba.

Cara Ammar Zoni mengelabui aparat di balik jeruji kian canggih. Dia menggunakan aplikasi Zangi, aplikasi pengiriman pesan privat yang dikembangkan untuk menjamin keamanan digital para penggunanya.

Zangi dikenal sebagai platform komunikasi dengan tingkat keamanan super ketat dengan enkripsi end-to-end. Penggunaannya tak mensyaratkan nomor ponsel.

Lewat aplikasi ini, Ammar Zoni dan pelaku lainnya menyulitkan polisi melacak aktivitas mereka.

Mereka bisa dengan bebas mengatur logistik, dari penerimaan barang dari luar hingga distribusi di dalam sel, tanpa rasa khawatir percakapan mereka akan terbaca.

Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengungkapkan awal mula aksi Ammar Zoni terbongkar.

Dia mengatakan, Kepala Rutan Salemba dan jajarannya melakukan inspeksi mendadak (sidak). Saat itu, ditemukan barang terlarang dari tangan Ammar Zoni.

"Petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian," kata Rika dalam keterangannya, dikutip dari Liputan6.com, Sabtu, 11 Oktober 2025.


Rika menegaskan, pihak lembaga pemasyarakatan menetapkan zero tollerance terhadap para warga binaan yang melanggar hukum. Jika mereka terlibat, maka sanksi tegas akan ditegakkan.

"Siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku," tegas dia.

Plt Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Agung membeberkan aksi Ammar Zoni mengedarkan narkoba dari dalam penjara terbongkar pada awal 2025.

"Tertangkap tangannya kalau dari informasi yang kami terima di berkas, sekitar tahun 2025 ini. Di Januari, sekitar Januari 2025," kata Agung.

Ammar Zoni tak sendirian dalam kasus ini. Dia dijerat bersama lima tersangka lainnya. Mereka adalah A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Agung belum bisa mengungkap detail bagaimana operasi yang dilakukan Ammar Zoni. Termasuk motif mantan suami Irish Bella itu kembali mengedarkan barang haram.

"Kita sama-sama cari di persidangan nanti alasannya apa, motifnya apa, gitu ya," tuturnya.

Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin mengungkap sabu dan tembakau sintetis yang diedarkan Ammar Zoni dalam lapas itu diperoleh dari seseorang di luar Rutan Salemba.

“Dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi,” kata Fatah.

Aktivitas ilegal Ammar Zoni dan kawanannya akhirnya mengundang kecurigaan petugas lapas.

“Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, mereka akhirnya diamankan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan, dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya," jelasnya.

"Kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut,” Fatah menandaskan.

Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang sudah disita berupa narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.