RIAU ONLINE - Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Nadiem mengajukan agar hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap klien mereka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook adalah tidak sah secara hukum.
"Penetapan tersangka oleh termohon haruslah didasarkan pada bukti permulaan setidaknya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP," kata tim hukum Nadiem di persidangan, dikutip dari KUMPARAN.
"Adapun dua alat bukti tersebut tidak dapat hanya sekadar formalitas memperoleh keterangan aksi, ahli, surat dan atau barang bukti lainnya," imbuhnya.
Tim kuasa hukum Nadiem juga juga menyinggung kliennya yang belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan rasuah tersebut.
Selain itu, surat perintah penyidikan (Sprindik) pun diterbitkan Kejagung bersamaan dengan hari penahanan Nadiem pada Kamis, 4 September 2025 lalu.
"Bahwa sejak diterbitkannya Sprindik tanpa menyebutkan identitas tersangka pada tanggal 20 Mei 2025, Termohon [Kejagung] ternyata baru menetapkan Pemohon [Nadiem] sebagai tersangka pada 4 September 2025 sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim," papar tim penasihat hukum Nadiem.
"Kemudian, pada hari yang sama dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon, Termohon melakukan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim," tambahnya.
Tim penasihat hukum Nadiem juga menilai status keabsahan tersangka dan penahanan kliennya cacat formil. Hal itu dibuktikan dengan adanya perbedaan penyebutan pekerjaan Nadiem di surat penetapan tersangka dan KTP.
"Dalam hal ini Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022, yang mana dalam hal ini mencantumkan pemohon sebagai karyawan swasta (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019-2024)," ucap dia.
"Bahwa berdasarkan kartu identitas penduduk (KTP) yang dimiliki oleh pemohon dalam hal ini mencantumkan pekerjaan pemohon sebagai anggota kabinet kementerian," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, tim penasihat hukum Nadiem juga mengajukan agar kliennya bisa dijadikan tahanan kota atau tahanan rumah jika kasus ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

