Bjorka Tumbang, Ini Sosok Hacker Legendaris yang Kini Hilang Kuasa

Bjorka.jpg
Hacker bjorka ditangkap (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

RIAU ONLINE - Di balik baju tahanan Polda Metro Jaya, seorang pemuda berambut keriting hanya tertunduk lesu dan wajah ditutupi masker.

Bukan sosok sembarangan, pemuda berusia 22 tahun berinsial WFT ini adalah hacker atau peretas dengan nama yang sudah terkenal di situs gelap atau dark web, seperti SkyWave, Shint Hunter, sampai Opposite6890. Bjorka, begitu dia dikenal.

Sepak terjang Bjorka sebagai hacker terhenti di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara pada Selasa, 23 September 2025.

"Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku WFT," kata Kasubdit Penmas Polda Metro, AKBP Reonald Simanjuntak saat konferensi pers, Kamis, 2 Oktober 2025.

Reonald mengungkap WFT sebagai pemilik akun X atau Twitter dengan nama Bjorka dan @Bjorkanesiaa. Melalui akun tersebut, ia memamerkan tangkapan layar berisi database nasabah sebuah bank swasta.

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menambahkan, WFT sudah mulai berkecimpung di dark web sejak 2020. Ia menjual data-data yang diklaim berasal dari berbagai institusi dalam maupun luar negeri.

Penangkapan WFT berawal dari sebuah laporan bank swasta pada Februari 2025, setelah akun X @bjorkanesiaaa mengunggah tampilah salah satu akun nasabah bank tersebut.

Saat itu, @bjorkanesiaaa mengirim pesan ke akun resmi bank swasta tersebut, mengklaim telah membobol 4,9 juta data nasabahnya.

"Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut," kata Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 3 Oktober 2025.

Dari sana, pihak siber Polda Metro Jaya mulai menyelidiki untuk mengungkap sosok pemilik akun X. Hingga akhirnya, jejak WFT ditangkap di Desa Totolan, Minahasa, Sulawesi Utara pada Selasa 23 September 2024.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti digital dari komputer dan handphone yang digunakan WFT, termasuk berbagai tampilan akun nasabah salah satu bank swasta tersebut.

"Pelaku ditangkap pada hari Selasa, 23 September yaitu di Provinsi Sulawesi Utara," jelas Herman.

Dalam pemeriksaan, WFT mengaku memakai nama Bjorka sejak 2020. Sedangkan kepolisian telah menemukan aktivitasnya di dark web sejak Desember 2024.

WFT menggunakan nama Bjorka, namun saat akunnya menjadi sorotan publik pada Februari 2025, ia pun mengganti nama akun menjadi SkyWave.

Dengan nama itu, ia kembali mengunggah contoh tampilan akses perbankan atau mobile banking milik nasabah. Kemudian diunggah lagi melalui akun Bjorkanesiaa dan dikirim ke pihak bank dengan tujuan pemerasan.


Pada Maret 2025, pelaku juga mengunggah ulang data lewat channel Telegram. Menurut dia, ini memperkuat adanya dugaan bahwa pelaku ini memiliki jaringan dan keterkaitan dengan forum-forum jual beli data secara ilegal.

Dalam penelusuran, penyidik juga menemukan banyak data yang ia klaim kuasai. Mulai dari data perbankan, perusahaan swasta, hingga sektor kesehatan.

Semua diperdagangkan melalui X, Instagram, TikTok, Facebook.

Sementara itu, transaksi menggunakan kripto. Pembayaran masuk ke alamat-alamat kripto yang rutin diganti-ganti pelaku.

Setiap kali akun dinonaktifkan, ia membuat akun baru dengan email baru.

"Jadi setelah akun tersebut di-suspend, maka dia akan selalu mengganti dengan akun-akun yang baru dan menggunakan email yang baru," ujar dia.

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa WFT bukan seorang sarjana atau ahli di bidang teknologi.

Bjorka2Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda berinisial WFT. yang meruakan sosok dibalik hacker bernama Bjorka. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Dia hanya seorang pemuda yang tak lulus SMK, lalu menekuni dunia komputer secara otodidak.

"Jadi yang bersangkutan ini bukan ahli IT, hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT, jadi dia mempelajari segala sesuatunya itu hanya dari IT dan melalui komunitas-komunitas media sosial," kata Fian.

Dia menerangkan, aktivitas itu semua dijalankan dari rumah. Hari-harinya dihabiskan depan komputer, tanpa pekerjaan tetap.

Sejak 2020, WFT mulai mengenal komunitas gelap di internet. Dari sana, pelan-pelan ia belajar cara mencari uang dengan memperdagangkan data pribadi.

Di dark web maupun forum, ia menjual data-data yang diklaim berasal dari berbagai institusi dalam maupun luar negeri. "Ya, sehari-hari dia tidak ada pekerjaan," ucap dia.

Hacker Bjorka dikaitkan dengan dugaan bocornya 6,6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di mana sempat muncul data Jokowi sampai Sri Mulyani, kemudian dugaan membobol dan menjual 34 juta data paspor orang Indonesia, lalu mengklaim bank BCA telah diserang oleh kelompok ransomware, sampai peretasan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

"Jawabannya, saya bisa jawab mungkin. Apakah Bjorka 2020, mungkin, apakah Opposite6890 yang dicari-cari, mungkin," kata Fian.

Meski begitu, polisi masih membutuh waktu untuk memastikan lebih jauh sosok WFT, mengingat di dalam dunia siber semua orang bisa jadi siapa saja.

"Karena di internet, everybody can be anybody, jadi itu masih dalam penyelidikan.Yang tadi saya sampaikan, setiap orang bisa jadi siapa saja di internet, kita perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti yang kita temukan, terkait dengan, baik itu data-datanya, jejak digitalnya, sehingga itu bisa kita formulasikan," ujar dia.

"Saya belum bisa menjawab 90%, tetapi kalau anda tanya sekarang saya bisa jawab, mungkin. Sekarang kita lihat jejak digitalnya. Dan itu membutuhkan waktu yang lama, karena kan datanya udah tertumpuk di bawah," sambung dia.

Sementara, Kasubdit Penmas Polda Metro, AKBP Reonald Simanjuntak, menegaskan penyidik tak mau gegabah memberikan kesimpulan.

"Kenapa jawabannya beliau mungkin ya? Karena yang namanya penyidik itu tidak boleh berandai-andai dan tidak boleh menerka-nerka. Jadi segala sesuatu itu apabila sudah dipersangkakan terhadap seseorang, itu harus pasti, ini alat buktinya, ini barang buktinya, ini perbuatan kamu lakukan dan kamu adalah pelakunya," ujar dia.

Dia mengimbau bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban Bjorka untuk melapor.

Kini, WFT harus mempertanggungjawabkan ulahnya.

Ia dijerat Pasal 46 junto Pasal 30, Pasal 48 junto Pasal 32, serta Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35 UU ITE. Tak cukup di situ, ia juga dikenai Pasal 65 ayat 1 junto Pasal 67 ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi.

"Terhadap dugaan tindak pidana ilegal akses yang diduga dilakukan oleh pelaku, masih akan terus kami lakukan pendalaman secara saintifik untuk dapat membuktikan dari mana asal data-data tersebut didapatkan oleh pelaku," jelas Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.