RIAU ONLINE - Ibu Kota Nusantara (IKN) akan difungsikan sebagai ibu kota politik pada 2028. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang merevisi Rencana Kerja Pemerintah.
Pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto itu memicu banyak pertanyaan, apa maksud dari ibu kota politik dan dampaknya bagi Indonesia?
Ibu kota politik merupakan istilah yang merujuk pada upaya pemerintah bukan hanya menjadikan IKN sebagai pusat administrasi pemerintahan, tetapi juga pusat kegiatan politik, yang di dalamnya termasuk lembaga legislatif dan yudikatif.
Prabowo menjelaskan IKN akan menjadi pusat fungsi politik negara. Artinya, istana presiden, kementerian, kantor parlemen (DPR dan DPD), serta gedung peradilan seperti Mahkamah Agung, akan pindah ke IKN, seperti dilansir dari Suara.com, Jumat, 26 September 2025.
Dengan begitu, IKN bukan sekadar kota administratif, melainkan benar-benar menjadi lokasi tempat lahirnya kebijakan dan keputusan politik nasional.
Aparatur sipil negara (ASN) akan dipindahkan secara bertahap ke IKN. Target awal sekitar 1.700–4.100 ASN diproyeksikan menempati kantor dan hunian baru.
Pemindahan ini bertujuan agar IKN sudah aktif digunakan sebelum status resmi sebagai ibu kota politik berlaku penuh pada 2028.
Tahap penting lainnya adalah pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas kurang lebih 850 hektar. Di area inilah gedung-gedung kementerian, parlemen, serta fasilitas yudikatif akan berdiri.
Infrastruktur dasar seperti transportasi, perumahan ASN, hingga jaringan telekomunikasi disiapkan agar aktivitas politik dapat berlangsung tanpa hambatan.
Pembangunan IKN dibagi dalam beberapa gelombang, yaitu gelombang pertama di tahun 2022 hingga 2024 yang difokuskan untuk fondasi dasar kota. Untuk gelombang kedua tahun 2025-2029 yang diarahkan pada penguatan pusat pemerintahan.
Di tengah fase kedua inilah, tepatnya pada 2028, IKN ditargetkan telah resmi berfungsi sebagai ibu kota politik. Setelah itu, pembangunan berlanjut untuk mengembangkan IKN menjadi kota besar dengan populasi jutaan penduduk dan kawasan hijau yang luas.
Menariknya, anggaran pembangunan IKN pada 2025 justru lebih kecil dibanding tahun sebelumnya. Jika di 2024 dialokasikan sekitar Rp 43,4 triliun, maka di 2025 hanya Rp 13 triliun.
Pemerintah menyebut hal ini sebagai strategi efisiensi, karena dana akan diarahkan pada proyek prioritas seperti hunian ASN dan infrastruktur dasar, sehingga transisi menuju ibu kota politik bisa berjalan dengan efektif tanpa pemborosan.
Jika rencana ini berhasil, Indonesia akan memiliki pusat politik baru di luar Pulau Jawa. Hal ini bisa memperkuat pemerataan pembangunan dan mengurangi beban Jakarta yang selama ini menanggung semua fungsi negara.
Selain itu, IKN juga dirancang dengan konsep kota modern dan hijau, sehingga bisa menjadi simbol transformasi Indonesia menuju masa depan yang lebih berkelanjutan.
Banyak orang menyoroti pernyataan Prabowo ini sebagai langkah ambisius. Dunia melihat bagaimana Indonesia mencoba memindahkan pusat kekuasaan politiknya, sebuah kebijakan besar yang jarang dilakukan negara lain.
Sorotan ini menunjukkan bahwa proyek IKN bukan hanya isu domestik, melainkan juga menarik perhatian global sebagai eksperimen politik dan pembangunan.
Istilah ibu kota politik yang dilontarkan Presiden Prabowo menandai babak baru bagi proyek IKN. Bukan sekadar pusat administrasi, melainkan jantung dari aktivitas politik negara. Dengan pemindahan lembaga legislatif, yudikatif, serta ribuan ASN, IKN diproyeksikan berfungsi penuh mulai 2028.

