RIAU ONLINE - KPK sebut hampir semua pegawai pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker mendapat tunjangan hari raya (THR) setiap tahunnya yang diduga bersumber dari pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, pemerasan tersebut dilakukan terhadap para calon tenaga kerja asing dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, di mana uangnya diduga berasal dari para agen TKA," kata Budi, dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 12 September 2025.
Budi menambahkan, pihaknya tengah memeriksa dua orang mantan Subkordinator di Direktorat PPTKA Kemnaker, yakni: Mustafa Kamal dan Eka Primasari.
Dua orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk digali terkait adanya penerimaan uang lain yang didapat secara tidak resmi dari para agen TKA.
"Penyidik juga mendalami pembelian-pembelian aset oleh tersangka, yang diduga berasal dari uang tidak resmi yang diterima dari para agen TKA," ungkapnya.
KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka. Penahanan dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025.

