Kejagung Bongkar Jaringan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Siapa Saja Diuntungkan?

Nadiem-Makarim6.jpg
Nadiem Makarim resmi tersangka kasus korupsi chromebook dan ditahan Kejagung. (Suara.com)

RIAU ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah fokus membidik oknum-oknum yang turut menikmati aliran dana haram dari proyek pengadaan Chromebook, usai resmi menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim.

Penyidik kini bekerja keras menelusuri jejak uang korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun itu.

Kejagung memastikan penyelidikan tidak akan berhenti pada Nadiem Makarim. Saat ini Kejagung memetakan aliran dana dan mengidentifikasi semua pihak yang diuntungkan dari proyek yang cacat sejak awal ini.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses pendalaman terkait aliran uang yang diterima para tersangka, termasuk Nadiem, masih terus berjalan intensif.

“Itu masih didalami semuanya,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 5 September 2025.

Sementara itu, kata Anang, keuntungan finansial spesifik yang masuk ke kantong pribadi Nadiem belum dapat dipastikan jumlahnya karena proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Penyidik belum bisa bicara mengenai keuntungan yang didapat oleh eks mendikbudristek karena masih tahap penyidikan,” tuturnya, dikutip dari Suara.com.


Namun, sebelum nama Nadiem mencuat sebagai tersangka kelima, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang lain sebagai tersangka.

Mereka adalah orang-orang kunci di lingkaran dalam kementerian pada masa jabatan Nadiem, yang diduga kuat memiliki peran sentral dalam mengatur proyek ini. Keempat orang tersebut adalah:

1. Jurist Tan (JT/JS): Berperan sebagai Staf Khusus Mendikbudristek, posisinya sangat strategis dan dekat dengan Nadiem Makarim.

2. Sri Wahyuningsih (SW): Menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar, ia memiliki kewenangan langsung dalam program yang menyasar siswa SD.

3. Mulyatsyah (MUL): Sebagai Direktur SMP, perannya serupa dengan Sri Wahyuningsih namun untuk jenjang pendidikan menengah pertama.

4. Ibrahim Arief (IBAM): Berstatus sebagai Konsultan Perorangan, ia diduga memberikan masukan teknis yang mengarahkan pada praktik korupsi.

Mereka bersama Nadiem menjadi pusat penyelidikan aliran dana. Kejagung berupaya membuktikan bagaimana uang negara senilai Rp 1,98 triliun itu dibagi-bagi di antara para tersangka.

Sementara itu, Nadiem Makarim telah resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025.

Pendiri Gojek itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya tidak main-main.