RIAU ONLINE - Unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai berujung ricuh di sejumlah wilayah Indonesia jadi sorotan.
Seiring proses penegakan hukum, sejumlah orang yang diduga sebagai pemicu dan pelaku kekerasan dalam bentrokan antara demonstran dan aparat keamanan telah diamankan.
Mabes Polri merincikan sebanyak 3.195 demonstran ditangkap dalam pengamanan terhadap massa aksi unjuk rasa periode 25 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2025. Sedikitnya, 55 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya bentrokan antara para pendemo dan aparat, kericuhan di beberapa kota di Indonesia berakhir juga diikuti aksi anarkis lainnya, seperti pengrusakan dan pembakaran fasilitas umum. Bahkan, rumah pejabat negara seperti rumah anggota DPR Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio dan Nafa Urbach dijarah. Termasuk rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Di Makassar, Gedung DPRD dibakar massa. Dari Surabaya, Gedung Grahadi ikut jadi korban dibakar massa. Kericuhan juga terjadi di Yogyakarta, di mana satu mahasiswa dilaporkan meninggal dunia akibat kericuhan demo.
Dari puluhan tersangka tersebut, di antaranya termasuk mahasiswa Universitas Riau (Unri), seperti dilansir dari Liputan6.com, Jumat, 5 September 2025.
Delpedro Marhaen
Delpedro Marhaen, yang merupakan Direktur Lokataru Foundation, ditangkap polisi pada Senin, 1 September 2025, malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan penangkapan dilakukan sesuai prosedur.
"Jadi benar Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DFR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa, 2 September 2025.
Dia mengatakan, Delpedro diduga menyebar informasi bohong yang menimbulkan keresahan, serta merekrut anak untuk ikut aksi anarkis.
Penyelidikan hal tersebut telah dilakukan sejak 25 Agustus 2025 di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Gelora Tanah Abang, dan sejumlah titik di Jakarta.
"Di proses pendalaman, proses penyelidikan, proses pengumpulan fakta, bukti sudah dilakukan oleh tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25 Agustus," ucap dia.
Dalam kasus ini, Delpedro dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Saudara DFR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," ujar dia.
Laras Faizati
Laras Faizati ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus dudugaan penghasutan melalui media sosial.
Lewat akun Instagramnya @Larasfaizati yang memiliki 4.008 pengikut, Laras mengajak massa untuk membakar Mabes Polri selama eskalasi demonstrasi yang memanas beberapa hari belakangan.
"Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 September 2025.
Himawan menyebut perempuan berusia 26 tahun itu bekerja sebagai pegawai kontrak lembaga internasional. Salah satu konten yang dibuatnya adalah saat dirinya berada di dalam kantor yang berada di sebelah Mabes Polri, dan menunjuk markas kepolisian tersebut dari jendela, sembari membubuhi kalimat yang diduga bermuatan provokatif.
"Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri, yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Yang bersangkutan memposting pada saat ada demo di Mabes Polri, di mana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4.008,” jelas dia.
Kini, Laras ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Dia dikenakan Pasal berlapis, yaitu Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” Himawan menandaskan.
FL Admin Akun TikTok @fighaaaaa
Admin Akun TikTok @fighaaaaa, berinisial FL, ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penghasutan hingga memicu terjadinya kerusuhan di DPR/MPR. Akibat live TikTok, ribuan pelajar ikut turun ke jalan.
Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya menyebut, FL, membuat siaran langsung hingga menebus 10 juta penonton.
“Sehingga itu yang mengakibatkan datangnya anak-anak. Kenapa? Karena akun TikTok, lebih didominasi oleh anak-anak," kata dia saat konferensi pers, Selasa, 2 September 2025, malam.
Akun lain di Instagram juga turut menyebar flyer digital ajakan turun aksi sejak 25 Agustus. Gilang mengungkap salah satunya akun instagram @gejayanmemanggil yang dikelolah oleh Syahdan Husein.
Terbukti, meski sudah diamankan 337 orang dan dipulangkan, sebagian anak-anak itu kembali lagi pada 28 Agustus karena terhasut postingan baru.
"Kenapa? karena dari hasil pemeriksaan kami anak-anak yang diamankan di tanggal 25 kembali datang di tanggal 28," ucap dia.
Khariq Anhar
Mahasiswa Unri, Khariq Anhar, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus dugaan penghasutan hingga mengakibatkan terjadinya kerusuhan demo di depan gedung DPR/MPR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan Khariq Anhar merupakan salah satu admin instagram @AliansiMahasiswaPenggugat. Dia dituding jadi salah satu provokator yang mematik terjadi kerusuhan di depan Gedung DPR pada 25 dan 28 Agustus lalu.
Khariq Anhar diduga menyebar konten kebencian, ampai konten hoaks dengan cara mengedit seolah-olah asli.
"Saudara KA ditangkap atas dugaan tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa konten yang mengandung berita kebencian dan pengancaman terhadap keselamatan jiwa, penyebaran konten hoaks dengan cara mengubah/mengedit seolah-olah konten otentik/asli, dan provokasi," kata dia dalam keterangannya, Kamis, 4 September 2025.
Dia juga dituduh melibatkan pelajar dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh. Sehingga pelaku disebut melakukan pidana perlindungan anak.
"Berupa pelibatan anak dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan, dan penyalahgunaan dalam kegiatan politik berupa pelajar dalam kegiatan unras dengan kekerasan tanggal 25 dan 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR," ujar dia.
Khariq Anhar ditangkap polisi saat hendak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone.
"KA ditangkap di pintu keberangkatan bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 1A, Tangerang, Banten," ucap dia.
"KA ditangkap di pintu keberangkatan bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 1A, Tangerang, Banten," ucap dia.
Atas perbuatannya, KA dijerat Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 160 KUHP.
"Tersangka KA telah dilakukan penahanan," terang dia.

