RIAU ONLINE - Tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel) mengakui kesalahannya.
Pernyataan ini disampaikan Noel saat akan menjalani proses hukum di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 2 September 2025.
"Saya mengakui kesalahan saya dan saya mempertanggungjawabkan kesalahan saya. Enggak, enggak usah (praperadilan)," kata Noel, dikutip dari KUMPARAN.
Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Agustus 2025. KPK mengamankan 14 orang, di mana 11 diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Noel diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler dalam kasus pemerasan ini. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 atau 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel juga menyampaikan permohonan maafnya kepada sejumlah pihak. Noel juga membantah telah di-OTT KPK. Dia juga menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah terkait pemerasan.

