RIAU ONLINE - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Senin, 1 September 2025.
Pemeriksaan itu berlangsung hampir 7 jam sejak pukul 09.32 WIB hingga pukul 16.20 WIB di Gedung Merah Putih (KPK).
"Ya memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman," ujar Yaqut usai diperiksa, seperti dikutip dari KUMPARAN.
Namun, Yakut tidak membeberkan materi apa yang ditanyakan oleh penyidik. Dirinya hanya menyebut bahwa ada 18 pertanyaan yang dilontarkan.
"Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan). Materi ditanyakan ke penyidik. Saya menyampaikan keterangan pendalaman terkait dengan yang dulu ditanyakan di pemeriksaan pertama kali," terangnya.
Keterangan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Gus Yaqut soal pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20 ribu.
Berdasarkan SK yang diteken Gus Yaqut, tambahan kuota haji dibagi 50%-50% antara haji khusus dan haji reguler.
Pembagian itu sedang diusut KPK. Sebab, KPK merujuk aturan bahwa seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun sudah menyerahkan bukti tambahan ke KPK terkait hal tersebut. Bukti itu adalah SK Menteri Agama mengenai pembagian untuk kuota haji tambahan tahun 2023.
SK tersebut mengatur kuota haji tambahan dibagi yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Dari total 8 ribu kuota tambahan, 7.360 dialokasikan untuk haji reguler, sementara 640 sisanya untuk haji khusus. SK ini diteken Gus Yaqut pada 19 Mei 2023.
Dalam penyidikan kasus ini, Yaqut juga telah dicegah ke luar negeri. Ia dicegah bersama dua orang lainnya, yakni mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

