RIAU ONLINE - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini bersamaan dengan pemberian amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pengumuman persetujuan abolisi dan amnesti tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI pada Kamis, 31 Juli 2025.
Amnesti dan abolisi merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Berikut bunyi pasalnya: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
"Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman," demikian tertulis dalam pasal 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Menurut Pengajar Hukum di Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, amnesti dapat diartikan sebagai memaafkan juga penghapusan akibat hukum baik yang sudah dijatuhkan maupun yang akan dijatuhkan. Sedangkan abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Apakah boleh ini diberikan meski status hukumnya belum inkrah? boleh, itu kewenangan kepala negara mutlak dan konstitusional, artinya presiden melihat kedua kasus ini berlatar belakang politis," kata Ficar, dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 1 Agustus 2025.
Ficar menjelaskan, Hasto dan Tom Lembong harus segera dibebaskan setelah mendapatkan amnesti dan abolisi tersebut.
"Dua-duanya harus segera dibebaskan," ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, pengajar hukum di Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, menjelaskan bahwa abolisi adalah menghentikan proses hukum. Saat ini, Tom Lembong sudah mengajukan banding, sehingga hal itu bisa diberikan.
"Secara teoritis bisa," kata Gandjar.
Sementara, terkait amnesti, menurutnya itu adalah penghapusan hukuman. Harusnya, perkara sudah berkekuatan hukum terlebih dahulu alias inkrah baru bisa diberikan amnesti.
"Sementara Hasto batas waktu bandingnya kan besok. Nggak bisa," pungkasnya.

