3 Remaja Ini Terancam Penjara Gara-gara Tulisan Gaza di Bendera RI

Bendera-Merah-Putih-yang-dicorat-coret.jpg
Bendera Merah Putih yang dicorat-coret remaja di Sragen. (Foto: Dok. Istimewa via kumparan)

RIAU ONLINE - Tiga orang remaja di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, terancam pidana usai menuliskan tulisan GAZA di bendara merah putih RI.

Ketiga pelaku yakni SAP (13), DPP (14), dan RM (15) terancam 5 tahun penjara.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, bendera yang dicoret itu ditemukan di lingkungan SDN 2 Gondang.

"Peristiwa terjadi Sabtu 19 Juli 2025 malam. Awalnya ketiga pelaku hanya berniat membeli cat semprot Pylox untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu dari mereka," ujar Petrus, Senin 28 Juli 2025.

Namun, mereka tiba-tiba berubah pikiran dan akhirnya melakukan aksi vandalisme di SDN Gondang 2.


Salah satu pelaku yakni SAP mencoret-coret dinding sekolah dengan kata-kata kotor, gambar tak senonoh, hingga tulisan “GAZA”.

"RM, yang diduga sebagai otak aksi tersebut, menambahkan coretan provokatif “BOM”, serta simbol yang tidak dikenali," jelas dia, dikutip dari kumparan.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu lembar bendera tercoret, satu kaleng Pylox hitam, sepeda motor Yamaha Nmax, dan celana pelaku yang juga terkena cat semprot.

"Pengawasan terhadap anak tidak boleh kendor, terutama di era digital saat ini. Orang tua, guru, dan masyarakat harus bahu-membahu menanamkan nilai-nilai kebangsaan," imbau Petrus.

Atas perbuatan, ketiga pelaku anak dijerat dengan Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara.

"Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Untuk sementara, ketiga anak tersebut kini dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dan mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum," kata Petrus.