RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir adanya potensi lembaga penegak hukum seperti KPK tidak bisa lagi menggeledah rumah seorang saksi kasus tindak pidana korupsi jika Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) disahkan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan dimungkinkan tidak hanya dilakukan terhadap tersangka, namun juga dapat dilakukan terhadap pihak-pihak lainnya.
"Barang bukti atau petunjuk lainnya dalam sebuah penanganan perkara sangat dimungkinkan berada pada penguasaan pihak-pihak lainnya, tidak harus pihak tersangka," kata Budi, dikutip dari KUMPARAN, Rabu, 23 Juli 2025.
"Sehingga jika penggeledahan hanya bisa dilakukan terhadap tersangka, tentu ini akan berdampak pada penurunan efektivitas penanganan suatu perkara," imbuhnya.
Pasalnya, penggeledahan rumah seorang saksi kerap dilakukan KPK, salah satunya adalah pada 10 Maret 2025 saat komisi antirasuah itu menggeledah rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dalam RKUHAP, definisi penggeledahan adalah tindakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan atas objek yang dimiliki atau di bawah penguasaan seseorang terkait tindak pidana untuk kepentingan pembuktian pada tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Berikut sejumlah pasal yang diduga mengundang polemik:
Pasal 43 RKUHAP:
Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada tersangka atau salah satu keluarganya.
Pasal 44 RKUHAP:
(1) Penyidik membuat berita acara penggeledahan.
(2) Penyidik lebih dahulu membacakan berita acara penggeledahan kepada tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik, tersangka dan salah satu keluarganya, kepala desa/kelurahan atau nama lainnya, atau ketua rukun tetangga dengan dua orang saksi.
(3) Dalam hal tersangka atau keluarganya tidak bersedia membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.

