Mendagri Ancam Berhentikan Kepala Daerah Tak Jalankan 12 Program Presiden

Mendagri-tito-karnavian1.jpg
Mendagri Tito Karnavian (Liputan6.com/Johan Tallo)

RIAU ONLINE - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kepada para kepala daera untuk melaksanakan program strategis nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Tito bahkan mengultimatum, para kepala daerah yang tidak menjalankan program andalan Presiden Prabowo akan diberi sanksi tegas hingga pemberhentian.

“Kalau program strategis nasional itu ah program-program unggulan yang tercatat dalam dokumen-dokumen Presiden, di antaranya dokumen visi misi,” ujar Tito dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2025, Selasa, 22 Juli 2025.

Tito menjelaskan program strategis nasional itu diatur dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus ikut menjalankan program strategis nasional dari pusat.

“Pasal 67 poin f jelas sekali bahasanya, kewajiban daerah, kepala daerah wakil kepala daerah melaksanakan program strategis nasional,” ujar dia, dikutip dari kumparan.


Mantan Kapolri itu juga menyebutkan bahwa kepala daerah yang tidak menjalankan program strategis nasional akan diberi sanksi teguran hingga pemberhentian.

“Kalau seandainya tetap dilaksanakan juga dapat dilakukan pemberhentian tetap. Dapat diberhentikan tetap kalau tidak melakukan, mendukung program strategis nasional,” kata dia.

“Kita tidak ingin ini terjadi tapi kalau ada program strategis nasional yang telah dilaksanakan dan mendapat rahmat dari bapak presiden untuk dilaksanakan pemeriksaan ya kita lakukan pemeriksaan,” lanjutnya.

Terdapat 12 program strategis nasional yakni:

  1. Makan Bergizi Gratis
  2. Program 3 Juta Rumah
  3. Koperasi Desa Merah Putih
  4. Sekolah Rakyat
  5. Sekolah Unggul Garuda
  6. Rehabilitasi Sekolah
  7. Cek Kesehatan Gratis (CKG)
  8. Lumbung Pangan
  9. Pembangunan RS Berkualitas
  10. Penuntasan Tuberkulosis (TBC)
  11. Pembangunan Bendungan dan Irigasi
  12. Penanganan Sampah