Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp285 Triliun, Ini Daftar 18 Tersangkanya

Kejagung-RI2.jpg
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: Kejaksaan Agung RI via kumparan)

RIAU ONLINE - Sebanyak 18 orang telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus korupsi raksasa di PT Pertamina. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara ditaksir mencapai Rp285 triliun.

Berdasarkan daftar nama yang dirilis, tersangka dalam kasus ini mencakup pejabat tinggi BUMN hingga pengusaha ternama Muhammad Riza Chalid dan anaknya.

Muhammad Riza Chalid menjadi satu di antara nama yang menjadi sorotan utama. Namun kini, Riza Chalid menjadi buronan dan terdeteksi berada di Singapura, meski Kejagung mengklaim telah melakukan pencekalan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Riza Chalid memang sudah tidak tinggal di Indonesia bahkan sebelum statusnya menjadi tersangka dan dicekal.

"Muhammad Riza Chalid ini sudah tiga kali dipanggil tidak hadir. Berdasar informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," ungkap Qohar saat jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis 10 Juli 2025, malam.


Kini, Kejagung tengah berkoordinasi untuk memulangkan Riza dari Singapura.

“Kami sudah ambil langkah-langkah karena infonya ada di sana. Sudah kami tempuh untuk bagaimana kita temukan dan datangkan yang bersangkutan,” katanya, dikutip dari Suara.com, Jumat 11 Juli 2025.

Riza ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Bersama tersangka lain, ia disebut melakukan intervensi ilegal terhadap kebijakan Pertamina demi keuntungan pribadi.

"Mereka melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM," jelas Qohar.

Tak hanya itu, Riza juga diduga mengatur kontrak untuk menghilangkan skema kepemilikan terminal oleh negara dan menetapkan harga sewa yang tidak wajar.

"Menghilangkan skema kepemilikan terminal BMM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi," bebernya.

Berikut daftar 18 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung:

  1. Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;
  2. Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin;
  3. Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi;
  4. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza;
  5. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono;
  6. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo;
  7. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati;
  8. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya;
  9. VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne;
  10. Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011–2015 sekaligus Direktur Utama PT PPN 2021-2023 Alfian Nasution;
  11. Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya;
  12. SVP Integreted Suplly Chain 2017-2018 sekaligus Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia Toto Nugroho;
  13. VP Crude & Product Trading ISC Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2019–2020 Dwi Sudarsono;
  14. Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT Pertamina International Shipping Arif Sukmara;
  15. Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018-2020 Hasto Wibowo;
  16. Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd 2019- 2021 dan Senior Manager PT Trafigura 2021 Martin Haendra Nata;
  17. Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra;
  18. Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid.