Kejagung Larang Dirut Sritex ke Luar Negeri

Kapuspenkum-Kejagung-Harli-Siregar.jpg
(Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menuturkan, Iwan Kurniawan adalah adik Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex yang sudah menjadi tersangka.

"Pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata Harli, dikutip dari KUMPARAN, Sabtu, 7 Juni 2025.

Harli menambahkan, Iwan Kurniawan juga akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung dalam Waktu dekat.


"Terhadap yang bersangkutan (Iwan Kurniawan) akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, pekan depan," imbuhnya.

Sebelumnya, Iwan Kurniawan telah diperiksa sebagai saksi pada 2 Juni 2025 lalu.

Kejagung menangkap Iwan Setiawan di Kota Solo terkait kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank ke Sritex pada 20 Mei 2025 lalu.

Total kredit itu Rp 3,6 triliun, dikucurkan oleh Bank DKI, Bank Jateng, Bank BJB, dan BNI.

Selain Iwan Setiawan (kakak Iwan Kurniawan), yang menjadi tersangka adalah Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.