RIAU ONLINE, BATAM - Empat warga nekat menjadi kurir narkoba lintas negara ditangkap aparat Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dalam dua operasi berbeda di Pelabuhan Internasional Batam Center dan Bandara Hang Nadim.
Kini, aksi mempertaruhkan nyawa demi bayaran tinggi hingga Rp70 juta membuat mereka harus menghadapi ancaman hukuman mati.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkap para pelaku inisial Rr, To, Rb ditangkap dengan paket sabu dalam jumlah bervariasi. Total barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu-sabu sebesar 5.370 gram
“Penangkapan dilakukan terhadap Rr, To, dan Rb di Pelabuhan Batamcenter. Sementara Di ditangkap di Bandara Internasional Hang Nadim, membawa sabu dalam mesin pemanggang waffle,” kata Zaky dalam konferensi pers, dikutip dari jaringan RIAU ONLINE, Batamnews, Selasa, 3 Juni 2025.
Sementara Kepala Bidang P2 Bea dan Cukai, Muhtadi, menyebut tiga pelaku pertama yakni Rr, Tb, dan Ro, berasal dari jaringan yang sama di Stulang Laut, Malaysia. Mereka membawa narkoba dengan cara menyelundupkan barang haram itu dalam dubur, modus klasik namun masih digunakan karena sulit dideteksi.
Masing-masing pelaku dijanjikan upah Rp8 juta untuk aksi berbahaya tersebut dan jika berhasil menyelundupkan narkoba ke Jakarta.
Sedangkan pelaku terakhir Di, menyelundupkan sabu-sabu dengan modifikasi barang elektronik. Sebanyak 5 bungkus sabu dengan totol berat 5.120 gram ditemukan disimpan rapi di bawah mesin pemanggang waffle Fosil77yang dibawa pelaku dari Malaysia. Modus baru ini menjadi yang pertama kali diungkap Bea Cukai Batam.
“Awalnya petugas curiga dengan kondisi alat pemanggang tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan adanya baut longgar. Begitu dibuka, sabu-sabu ditemukan tersimpan di bagian bawah mesin,” jelas Zaky.
Kepada petugas, Di mengaku telah menerima Rp5 juta sebagai uang jalan ke Jakarta. Jika berhasil mengantar barang haram itu sampai tujuan, ia dijanjikan Rp70 juta. Tapi, Di lebih dulu ditangkap di terminal kedatangan sebelum tiba di Jakarta.
"Baru uang ongkos saja, kalau berhasil baru dikasih 70 juta,” ujar Di saat dimintai keterangan.
Keempat pelaku kini dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.