RIAU ONLINE - Motor Royal Enfield milik Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengungkapkan, motor tersebut kini sudah disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK Cawang, Jakarta Timur.
"Ya, jadi motor yang di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN Saudara RK. Belum atau tidak masuk," kata TEssa, dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 25 April 2025.
Dalam Laporan LHKPN terakhir Ridwan Kamil pada 9 Februari 2024 untuk periodik 2023, termuat laporan ada motor Royal Enfield Classic 500 tahun 2017.
Namun, motor jenis 'Battle Green' yang saat itu dilaporkan dengan Harga Rp78 juta tersebut dilaporkan dengan status 'hasil sendiri'.
Tessa menyebutkan bahwa KPK menyatakan bahwa motor tersebut berbeda dengan yang disita penyidik terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Tessa menjelaskan, motor yang saat ini disita berwarna hitam dengan tulisan 'Classic 500' di bagian samping motor.
"Per pelaporan tahun 2023 tidak tercantum kendaraan yang saat ini sudah di Rupbasan Cawang," kata Tessa.
Meski begitu, KPK belum menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait absennya motor tersebut di LHKPN. Tessa menyebut, mekanisme penindakan atas ketidaksesuaian pelaporan harta berada di bawah kewenangan masing-masing instansi.
"Sampai dengan saat ini untuk upaya paksa diserahkan instansi masing-masing kementerian/lembaga. Apabila ditemukan ketidaksesuaian harta atau keterangan yang dilaporkan, biasanya ada klarifikasi lebih dulu dan diminta untuk melengkapi sesuai dengan informasi di lapangan," terang Tessa.