RIAU ONLINE - Muhammad Thariq Kasuba (MTK), anak mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK), menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasa Korupsi, Senin, 11 November 2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MTK/Komisaris PT Fajar Gemilang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial NI.
Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba. Namun, Tessa belum membeberkan terkait materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk Tersangka AGK," ujar Tessa, dikutip dari Suara.com.
Sebelumnya, Thariq sudah beberapa kali dipanggil penyidik KPK terkait kasus korupsi sang ayah. Dia diduga turut menerima uang dari hasil rasuah ayahnya.
Berdasarkan surat dakwaan Mantan Ketua DPD I Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif alias Ucu yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, Thariq menerima uang dari Muhaimin Syarif sebesar Rp35 juta dengan cara transfer.
Dalam fakta persidangan AGK, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengungkapkan, Thariq menerima uang senilai Rp2,5 miliar dari pemilik PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) Romo Nitiyudo Wahhjo alias Haji Robert.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk menetapkan keluarga AGK sebagai tersangka.
Tim penyidik KPK juga pernah menyita tiga unit tanah dan bangunan senilai Rp2 miliar yang berlokasi di Bekasi dari Thariq.
Sementara itu, KPK kembali menetapkan Abdul Ga sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu, 8 Mei 2024, dengan dugaan jumlah pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.

