Pemuda asal Sumbar Kelola Judi Online, Raup Rp 200-300 Juta per Bulan

Ilustrasi-judi-online3.jpg
(Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE - Pemuda asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Selatan, Fajri Anugrah (23) diringkus jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait judi online. Fajri merupakan pemilik sekaligus pengelola sejumlah situs judi online.

Dirreksrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan Fajri diringkus setelah polisi menemukan situs judi online dengan nama pandawara126, asalbet88, dan targetbet777. Fajri lantas diringkus pada 19 September 2024 setelah proses penyelidikan.

"Penyidik Unit V Subdit IV Tindak Pidana Siber telah mendatangi seorang laki-laki bernama Saudara Fajri Anugrah dan memintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana atau kasus perjudian online yang terjadi," kata dia melalui keterangan, Senin, 23 September 2024, dikutip dari kumparan.

Polisi kemudian menetapkan Fajri sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pemain dalam situs judi online yang dikelola Fajri harus melakukan deposit dengan nominal beragam.

"Setelah berhasil melakukan deposit selanjutnya, pemain akan memainkan permainan atau game yang berada pada website judi online yang tersangka kelola, selanjutnya para pemain akan mempertaruhkan dana yang telah deposit untuk dipertaruhkan," ucap dia.


Ade menyebut pelaku dibantu seorang programmer dan beberapa orang yang terlacak berada di Kamboja. Keuntungan yang diperoleh per hari harus dilaporkan ke atasannya di Kamboja. Semua orang yang terlibat membantu Fajri masih dalam pencarian polisi.

"Komplotan lainnya berada di luar negeri Kamboja," ucap dia.

Fajri sudah tiga bulan mengelola situs judi online. Selama tiga bulan mengelola situs judi online, Ade menyebut, Fajri mendapat keuntungan Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per bulannya.

"Tersangka memiliki omzet sebesar Rp 200 sampai Rp 300 juta per bulan," ujar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).