MK Bersiap Sambut "Hujan" Perkara Gugatan Pemilu 2024

Mahkamah-Konstitusi.jpg
(Foto: Aditia Noviansyah via kumparan)

RIAU ONLINE - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah bersiap dalam rangka menangani laporan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

“Persiapan khusus sudah pasti ada karena ini hajatan besar lima tahunan, sehingga MK ingin memastikan proses penanganan perkara PHPU sukses dan lancar,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Rabu, 21 Februari 2024, dikutip dari Suara.com.

MK saat ini telah melakukan berbagai persiapan, di antaranya dari segi regulasi, sarana prasarana, hingga sumber daya manusia (SDM) untuk koordinasi pengamanan.

“MK sedang dan telah menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana, anggaran, SDM (gugus tugas) koordinasi pengamanan, dan akan melakukan simulasi final penanganan perkara pada pekan pertama Maret,” kata dia.


Fajar menyebutkan am pelayanan MK untuk laporan perkara PHPU mengikuti ketentuan yang ada, yaitu masa pengujian permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) adalah tiga hari kerja sejak pengumuman atau penetapan hasil pilpres oleh KPU.

Sedangkan untuk perselisihan hasil pemilihan legislatif (pileg), kata dia, waktu pengajuan permohonan adalah 3x24 jam sejak pengumuman atau penetapan hasil pileg oleh KPU.

Sementara hingga kini, kata Fajar, belum ada permohonan PHPU yang masuk ke MK, karena sesuai dengan ketentuan bahwa pelaporan baru dimulai setelah KPU mengumumkan hasil pemilu.

“Belum ada karena memang sesuai aturan main, permohonan PHPU ke MK baru dimulai sejak KPU mengumumkan hasil pemilu karena objek permohonannya adalah keputusan KPU terkait hasil pilpres atau pileg,” kata dia.