Diprediksi Gagal Nyaleg Sekeluarga, Ketum Perindo Bakal Lengser jadi Orang Terkaya RI?

Kelurga-Hary-tanoe.jpg
(Instagram/@liliana_tanoesoedibjo)

RIAU ONLINE - Ketua Umum (Ketum) Perindo, Hary Tanoesoedibjo, tidak lagi masuk dalam jejeran 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes per Desember 2023. Pada 2022, kekayaannya berada di peringkat 39 dengan harta US$ 1,09 miliar.

Namun pada daftar terbaru tahun lalu, sudah tidak ada lagi nama Hary Tanoe dalam deretan orang tajir di RI. Peringkat ke-50 diisi oleh Sabana Prawirawidjaja dan keluarga dengan harta US$ 940 juta, atau lebih rendah dibandingkan dengan catatan harta Hary Tanoe pada 2022.

Terbaru, Hary Tanoe dan keluarga mencoba peruntungan maju ke DPR pada Pemilu 2024. Sayangnya, menurut hasil hitung cepat dari berbagai lembaga survei, keluarga Hary Tanoe tidak berhasil masuk ke Senayan.

Berbagai sumber yang dilansir dari Suara.com, Senin, 19 Februari 2024, menyebut bahwa Partai Perindo diprediksi gagal ke Senayan lantaran belum mencapai ambang batas, sekitar 1,2% sampai 1,5% sampai jam 15.30 WIB. Data yang masuk dari rata-rata lembaga hitung cepat sudah lebih dari 95%, bahkan ada yang hampir 100%.

Pada pemilu tahun ini, Hary Tanoe mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Istri dan lima anaknya juga menjadi caleg dari Partai Perindo.


Hary Tanoe bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III dan istrinya, Liliana Tanoesoedibjo berkompetisi di Dapil DKI Jakarta II.

Kemudian anak tertuanya, Angela berlaga di Dapil Jatim I. Sedangkan adiknya, Valencia terdaftar sebagai calon caleg di Dapil Jakarta III dan anak ketiganya, Jessica (kalah) menjadi caleg dari Dapil NTT II. Anak keempatnya, Clarissa tercatat sebagai calon caleg Perindo untuk Dapil Jawa Barat I.

Terakhir, anak bungsu Hary, Warren (kalah) juga ikut merebut kursi DPR di Dapil Jawa Tengah I.

Sementara, dari seluruh keluarga Hary Tanoe, hanya Jessica dan Waren yang tidak mendapatkan suara terbanyak dari Partai Perindo di dapilnya masing-masing.

Sesuai dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat 1, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditentukan paling rendah 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Jika mengacu pada hasil hitung cepat, berarti Perindo tidak lolos ambang batas tersebut.