Negara Rugi Rp 17, 6 M dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker Era Cak Imin

Kemenaker2.jpg
(Dok: Kemnaker)

RIAU ONLINE - Perhitungan Badan Pemeriskaan Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker tahun anggaran 2012 mengakibatkan negara rugi hingga belasan miliar rupiah.

Dalam laporan hasil penghitungan BPK yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi itu, negara rugi hingga Rp 17.682.445.455 atau Rp 17,6 miliar.

"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455," tulis BPK di laman resminya dikutip dari Suara.com, Jumat 19 Januari 2024.

Hingga saat ini, kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI masih dalam proses penyidikan KPK. Sejumlah tersangka juga telah ditetapkan dalam perkara ini.


Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya akan segera memanggil para tersangka dalam perkara ini.

"Perkara di Kementrian Tenaga kerja, segera kami akan jdwalkan pemanggilan tersangka. Akan diinformasikan lebih lanjut mengenai waktunya," ujar Ali.

Satu dari sejumlah tersangka dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Reyna Usman. Reyna Usman merupakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Bali.

Dugaan korupsi ini terjadi pada 2012, kala itu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014 dijabat oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Cak Imin juga sudah pernah diperiksa KPK.

Kasus korupsi di Kemnaker berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Akibatnya, sistem tersebut tidak dapat berfungsi, komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik.