"Dicuekin" Jokowi, Firli Bahuri Ubah Isi Surat Pengunduran Dirinya

Jokowi-bersama-firli-bahuri.jpg
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pri)

RIAU ONLINE - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, merevisi surat permohonan pengunduran dirinya sebagai pimpinan KPK. Surat tersebut direvisi Firli lantaran Presiden Jokowi tidak dapat memproses surat sebelumnya.

Pasalnya, dalam surat permohonan diri dari pimpinan KPK sebelumnya tidak dapat proses karena Firli menggunakan kata "berhenti" bukan "mengundurkan diri".

"Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (ketua merangkap anggota KPK)," kata Firli melalui keterangannya, Senin 25 Desember 2023, dikutip dari Suara.com.

Pada Jumat 22 Desember lalu, Firli mengaku mendapatkan surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Surat itu menanggapi surat pengunduran dirinya yang dikirim pada 18 Desember 2023.

"Yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK," jelas Firli.

Diakuinya, dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 terkait syarat-syarat pengunduran diri pimpinan atau anggota KPK, tidak memuat kata 'berhenti.' Di dalamnya hanya terdapat, meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan,berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri; atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang.

Revisi surat pengunduran dirinya telah dikirimkan pada Sabtu, 23 Desember 2023. Dia berharap pengunduran dirinya segera diproses Presiden Jokowi.


Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa surat pengunduran diri Firli belum dapat diproses.

"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata lewat keterangannya.

Ari menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang KPK, tidak mengenal kata berhenti.

"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK," terang Ari.

Firli telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK pada 18 Desember 2023. Surat pengunduran diri diserahkannya ke Presiden Joko Widodo lewat Menteri Sektretaris Negara.

"Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023.

Kepada Presiden Jokowi, dia meminta agar permohonan pengunduran dirinya diterima, sekaligus meminta untuk dimaafkan.

"Saya mohon kepada bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami. Permohonan maaf kami dan juga sekaligus atas nama keluarga, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama kami pengabdian kepada bangsa negara selama 40 tahun," kata Firli.