Kasusnya Naik ke Penyidikan, Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK?

Wamenkumham2.jpg
((Suara.com/Yaumal))

RIAU ONLINE, JAKARTA-Kasus hukum Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kini memasuki babak baru. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah meningkatkan kasus yang diduga menyeret Eddy Hiariej dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut proses penyelidikan perkara tersebut telah dirampungkan.

"Jadi terkait dengan pertanyaan teman-teman (dugaan korupsi Wamenkumham) dimaksud, perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," kata Ali saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (6/11/2023).

Gelar perkara kasus tersebut dilaksanakan KPK pada Oktober lalu.

"Tentu setiap proses naik ke penyidikan, dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu," ujarnya.


Sementara untuk para tersangka, Ali mengaku belum dapat mengungkapnya karena masih berkaitan dengan proses penyidikan.

 "Kebijakan di KPK bahwa semua perkara kami perlakuan sama. Artinya kami akan publikasikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam proses sidik ketika proses sidik itu telah cukup," katanya.

"Yang artinya tentu kami masih butuhkan proses-proses, dalam hal ini memenuhi syarat-syarat formilnya, administrasinya dan termasuk juga melengkapi alat bukti yang kami peroleh pada proses lidik," sambungnya.

Dilaporkan ke KPK

Dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.

Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).

"Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat dikutip dari suara.com