Heboh, Kejagung Tangkap Tenaga Ahli Kominfo usai Bersaksi untuk Johnny G Plate

Sidang-Johnny-G-Plate.jpg
((Suara.com/Yaumal))

RIAU ONLINE, JAKARTA-Aksi penangkapan terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023). Penangkapan dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Walbertus Natalius Wisang, Tenaga Ahli Kominfo, ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga terlibat kasus korupsi BTS 4G.

Penangkapan terhadap Walbertus segera setelah dirinya memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang yang melibatkan mantan Menkominfo, Johnny G Plate.

Saat keluar dari ruang sidang PN Jakpus, Walbertus langsung diadang petugas dari Kejaksaan Agung. Petugas lantas membacakan surat perintah penangkapan dan meminta Walbertus bersikap kooperatif.

Seorang jaksa yang ikut menangkap menyatakan, "Kami dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung tindakan khusus hari ini saya melakukan penangkapan bapak Walbertus."


Penangkapan ini segera dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, yang menjelaskan Walbertus telah dibawa ke kantor Kejagung pasca penangkapan.

Walbertus ditangkap dalam status sebagai tersangka dalam skandal korupsi besar-besaran yang melibatkan proyek BTS 4G dari Kominfo.

Dalam kasus yang telah mencoreng nama institusi tersebut, negara dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp 8 triliun.

"Walbertus saat ini berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan proyek BTS 4G dari Kominfo, yang diketahui telah merugikan negara sekitar Rp 8 triliun," konfirmasi Ketut Sumedana.

Dalam kekacauan dan kehebohan yang mengikuti penangkapan mendadak ini, berbagai spekulasi dan pertanyaan mulai mencuat.

Kekinian Walbertus tengah menempuh proses hukum lebih lanjut di Gedung Bundar, di bawah pengawasan ketat dari Kejaksaan Agung dikutip dari suara.com